BAGI pengusaha pemula, sering kali muncul kekhawatiran tentang bagaimana kewajiban perpajakan saat usaha yang dijalani ternyata tutup. Haruskah seorang pengusaha tetap melakukan pelaporan pajak? Atau ada ketentuan lain yang mengatur tentang hal ini?
Atas permasalahan tersebut, pengusaha tidak perlu risau, sebab bagi pengusaha yang sudah tidak aktif lagi menjalankan usaha dapat mengajukan permohonan non efektif wajib pajak atau disebut wajib pajak non efektif. Mungkin banyak yang belum mengetahui tentang istilah tersebut.
Landasan hukum yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaiamana telah diubah menjadi PER-38/PJ/2013 dan dalam Surat Edaran Drijen Pajak Nomo SE-89/PJ/2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak non efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa wajib pajak yang sudah mendapatkan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif maka NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) namun tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Wajib pajak yang mendapat status WP NE untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin.
Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
Wajib pajak dapat ditetapkan sebagai WP NE apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penetapan WP NE
Penetapan WP NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Dalam hal pengajuan permohonan penetapan WP NE disampaikan melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). KP2KP akan menerbitkan tanda terima dan meneruskan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (hari kerja setelah permohonan diterima.
Permohonan penetapan WP NE dengan surat pernyataan harus memenuhi kriteria WP NE dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.
Permohonan pengajuan menjadi WP NE bisa dilakukan secara manual maupun online. Berikut tata cara pengajuan WP NE:
Pengaktifan Kembali WP NE
Pengaktifan kembali WP NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali WP NE dilakukan apabila wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai WP NE tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE. KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali WP NE.
Bagi wajib pajak yang berstatus kantor pusat tidak dapat ditetapkan sebagai WP NE apabila terdapat cabang yang berstatus aktif. Wajib pajak yang berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai WP NE setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu.
Wajib pajak yang telah berstatus Non Efektif tidak dapat dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) walaupun wajib pajak tersebut tidak melakukan pembayaran masa/tahunan dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan.*