KAMUS PAJAK

Ini Pengertian Wajib Pajak Non Efektif

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Mei 2017 | 10.32 WIB
Ini Pengertian Wajib Pajak Non Efektif

BAGI pengusaha pemula, sering kali muncul kekhawatiran tentang bagaimana kewajiban perpajakan saat usaha yang dijalani ternyata tutup. Haruskah seorang pengusaha tetap melakukan pelaporan pajak? Atau ada ketentuan lain yang mengatur tentang hal ini?

Atas permasalahan tersebut, pengusaha tidak perlu risau, sebab bagi pengusaha yang sudah tidak aktif lagi menjalankan usaha dapat mengajukan permohonan non efektif wajib pajak atau disebut wajib pajak non efektif. Mungkin banyak yang belum mengetahui tentang istilah tersebut.

Landasan hukum yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaiamana telah diubah menjadi PER-38/PJ/2013 dan dalam Surat Edaran Drijen Pajak Nomo SE-89/PJ/2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak non efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.

Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa wajib pajak yang sudah mendapatkan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif maka NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) namun tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Wajib pajak yang mendapat status WP NE untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin.

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif

Wajib pajak dapat ditetapkan sebagai WP NE apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  3. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP dengan kriteria antara lain :
  • Wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
  • Orang pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya;
  • Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP;
  • Wajib pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
  1. Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.

Penetapan WP NE

Penetapan WP NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Dalam hal pengajuan permohonan penetapan WP NE disampaikan melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). KP2KP akan menerbitkan tanda terima dan meneruskan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (hari kerja setelah permohonan diterima.

Permohonan penetapan WP NE dengan surat pernyataan harus memenuhi kriteria WP NE dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.

Permohonan pengajuan menjadi WP NE bisa dilakukan secara manual maupun online. Berikut tata cara pengajuan WP NE:

  • Prosedur Permohonan Pengajuan Menjadi WP NE secara Online
  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
  2. Permohonan penghapusan yang telah disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Wajib pajak yang telah menyampaikan formulir penghapusan NPWP dengan lengkap melalui aplikasi e-Registration dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib wajak.
  4. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti penerimaan surat secara elektronik.
  • Prosedur Permohonan Pengajuan Menjadi WP NE Secara Manual
  1. Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai WP NE dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Apabila wajib pajak berbentuk badan, sebaiknya sekalian membawa cap perusahaan.
  2. Setelah sampai di KPP, wajib pajak dipersilahkan menuju ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
  3. Di bagian TPT, wajib pajak dapat meminta formulir permohonan sebagai WP NE.
  4. Kemudian wajib pajak diharuskan mengisi formulir permohonan WP NE dan jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Pengaktifan Kembali WP NE

Pengaktifan kembali WP NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali WP NE dilakukan apabila wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai WP NE tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE. KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali WP NE.

Bagi wajib pajak yang berstatus kantor pusat tidak dapat ditetapkan sebagai WP NE apabila terdapat cabang yang berstatus aktif. Wajib pajak yang berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai WP NE setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu.

Wajib pajak yang telah berstatus Non Efektif tidak dapat dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) walaupun wajib pajak  tersebut tidak melakukan pembayaran masa/tahunan dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Prabowo
baru saja
Apakah Wajib Pajak NE karena penggabungan usaha, secara otomatis juga tidak memiliki syarat subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak lagi, serta secara otomatis juga tidak memiliki hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.