PMK 115/2022

Pungutan Ekspor CPO Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:30 WIB
Pungutan Ekspor CPO Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi membebaskan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Agustus 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pembebasan tarif pungutan dilakukan untuk mempercepat ekspor atau flush out atas CPO beserta produk turunannya. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

"Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap untuk mendorong ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dengan menurunkan pungutan ekspor," katanya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Febrio mengatakan pemerintah berupaya menyesuaikan kebijakan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ketika harga CPO mengalami kenaikan, pemerintah memilih jalan tengah untuk memenuhi kebutuhan global sekaligus menjaga pasokan di dalam negeri.

Saat ini, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional, khususnya di Jawa, sudah tercapai. Oleh karena itu, program flush out dapat dilakukan untuk meningkatkan ekspor CPO dan produk turunannya.

Program flush out juga dinilai dapat berkontribusi terhadap penurunan harga CPO global.

Baca Juga:
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Melalui PMK 115/2022, Febrio menjelaskan pemerintah telah menempuh kebijakan dengan menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi US$0 atas CPO dan produk turunannya. Pembebasan tarif pungutan dilakukan terhadap ekspor 26 jenis produk CPO hingga 31 Agustus 2022.

Sementara mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan kembali dikenakan pungutan dengan tarif progresif, kecuali TBS. Misalnya pada CPO, tarif pungutan ekspor ditetapkan senilai US$55 hingga US$240 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO.

Dia menyebut kebijakan itu diputuskan dalam rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 09 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Minggu, 07 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Layanan Ekspor-Impor Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023