AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB
PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menggelar diskusi terkait dengan peninjauan kembali.

Acara yang menjadi Seri Diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP) kali ini bertajuk Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan dari Perspektif Praktisi Hukum. Acara digelar pada Selasa, 5 Desember 2023 pukul 13.30-15.30 WIB. Diskusi disiarkan langsung (live) melalui Zoom.

Paparan kunci dalam diskusi ini akan disampaikan Anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi. Pria yang menjadi salah satu pengajar di STH Indonesia Jentera ini merupakan penulis buku Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Ada 3 pembicara diskusi, yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Palangkaraya Muji Kartika Rahayu, Pengajar STH Indonesia Jentera Asfinawati, dan Pendiri Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra M. Hamzah. Adapun Deputi Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi akan hadir sebagai moderator.

Diskusi ini bertujuan untuk membicarakan dan membedah persoalan peninjauan kembali secara lebih komperhensif. Bagi publik yang tertarik untuk mengikuti diskusi tersebut, dapat melakukan pendaftaran melalui bit.ly/pshk23-fkp-1 (online) atau bit.ly/pshk23-fkp1-onsite (on-site).

Adapun FKP merupakan sebuah konsorsium yang terdiri atas berbagai institusi di Indonesia yang bekerja sama dengan the Indonesia Project (Australian National University). Pada Desember 2023, PSHK menjadi tuan rumah untuk acara FKP.

“Mari bergabung dalam Seri Diskusi FKP bertajuk Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan dari Perspektif Praktisi Hukum,” tulis PSHK dalam sebuah unggahan di Instagram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS