UU HKPD

Prosedur Pemda Dapat Utang Disederhanakan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:30 WIB
Prosedur Pemda Dapat Utang Disederhanakan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

DEMAK, DDTCNews - UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menarik utang guna mengakselerasi pembangunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan pembiayaan utang oleh daerah di UU HKPD dirancang agar pemerintah daerah bisa leluasa menarik pembiayaan demi membiayai program-program pembangunan.

"Oleh karena daerah itu entitas yang relatif otonom, seharusnya daerah itu bisa dan mampu mengelola utang," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pada UU HKPD, prosedur bagi pemda untuk mendapatkan pembiayaan utang disederhanakan. Pada Pasal 154 UU HKPD, nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran hanya perlu mendapatkan persetujuan DPRD saat pembahasan RAPBD.

Meski prosedurnya dipermudah, terdapat rambu-rambu yang disiapkan sehingga pembiayaan utang pemda tetap prudent dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam hal utang daerah ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia harus menghindari pengalaman buruk yang terjadi di negara-negara lain.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Ada negara yang pernah kesulitan sangat serius karena pemdanya itu melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah dan kemudian diambil alih oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk itu, sambung Sri Mulyani, kemampuan pemda mengelola keuangan daerah akan menjadi aspek yang sangat penting dan perlu ditingkatkan ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menceritakan ketentuan mengenai utang daerah pada UU HKPD sempat sengit diperdebatkan dalam pembahasan UU tersebut pada tahun lalu.

"Sangat keras perdebatannya. Fraksi PDIP hampir menolak karena dikhawatirkan terjadi situasi yang tidak menggembirakan. Namun pemerintah selalu punya cara membatasi ruang-ruang sehingga kepala daerah tidak jorjoran dalam pinjaman," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M