PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 13 Januari 2025 | 17.30 WIB
Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru soal penagihan utang kepabeanan dan cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/2024.

Beleid tersebut diundangkan untuk lebih memberikan keadilan, kepastian hukum, dan meningkatkan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Hal tersebut dilakukan melalui penyesuaian proses bisnis pada setiap tahap penagihan.

“... bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan meningkatkan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan utang kepabeanan dan cukai melalui penyesuaian proses bisnis pada setiap tahapan penagihan,” bunyi pertimbangan PMK 115/2024, dikutip pada Senin (13/1/2024).

Apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu, PMK 115/2024 turut mengatur penagihan utang bea keluar. Terminologi penanggung bea masuk dan/atau cukai juga diubah menjadi penanggung utang. Selain itu, PMK 115/2024 juga tidak lagi menyebut istilah Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2).

Perubahan mencolok lainnya adalah perihal pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan penagihan kepabeanan dan cukai. Adapun pejabat tersebut meliputi Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil).

PMK 115/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku 30 hari setelahnya. Artinya, PMK 115/2024 akan berlaku efektif mulai 30 Januari 2025. Berlakunya PMK 115/2024 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017 dan Pasal 21 huruf b PMK 106/2022.

Secara umum, PMK 115/2024 terdiri atas 16 bab dan 88 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1: Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 115/2024

BAB II PEJABAT, JURUSITA, DAN PENANGGUNG UTANG

  • Bagian Kesatu: Pejabat (Pasal 2 – Pasal 4)
  • Bagian Kedua: Juru Sita (Pasal 5 – Pasal 6)
  • Bagian Ketiga: Penanggung Utang (Pasal 7 – Pasal 9)

BAB III DOKUMEN DASAR PENAGIHAN

  • Bagian Kesatu: Dokumen Dasar Penagihan (Pasal 10)
  • Bagian Kedua: Jatuh Tempo Pembayaran (Pasal 11 – Pasal 12)

BAB IV SURAT TEGURAN

Pasal 13: Pasal ini menerangkan rangkaian proses penagihan kepabeanan dan cukai diawali dengan penerbitan surat teguran

BAB V PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS

Pasal 14: Pasal ini mengatur pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus

BAB VI SURAT PAKSA

  • Bagian Kesatu: Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa (Pasal 15 – Pasal 20)
  • Bagian Kedua: Permintaan Bantuan Pemberitahuan Surat Paksa (Pasal 21 – Pasal 22)

BAB VII PENYITAAN

  • Bagian Kesatu: Penyitaan terhadap Objek Sita (Pasal 23 – Pasal 24)
  • Bagian Kedua: Pelaksanaan Penyitaan (Pasal 25 – Pasal 29)
  • Bagian Ketiga: Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Utang yang Tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Pasal 30 – Pasal 43)
  • Bagian Keempat: Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal (Pasal 44 – Pasal 48)
  • Bagian Kelima: Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal (Pasal 49 – Pasal 50)
  • Bagian Keenam: Penjualan Barang Sitaan (Pasal 51 – Pasal 55)
  • Bagian Ketujuh: Pencabutan Sita (Pasal 56)

BAB VIII PENCEGAHAN

  • Bagian Kesatu: Permintaan Pencegahan (Pasal 57 – Pasal 61)
  • Bagian Kedua: Permintaan Perpanjangan Jangka Waktu Pencegahan (Pasal 62 – Pasal 63)
  • Bagian Ketiga: Permintaan Pencabutan Pencegahan (Pasal 64 – Pasal 65)

BAB IX PENYANDERAAN

  • Bagian Kesatu: Tata Cara Penyanderaan (Pasal 66 – Pasal 69)
  • Bagian Kedua: Hak dan Kewajiban Penanggung Utang yang Disandera (Pasal 70 – Pasal 72)
  • Bagian Ketiga: Perpanjangan Jangka Waktu Penyanderaan (Pasal 73)
  • Bagian Keempat: Pelepasan Penanggung Utang yang Dilakukan Penyanderaan (Pasal 74 – Pasal 76)

BAB X DUKUNGAN PELAKSANAAN TINDAKAN PENAGIHAN

Pasal 77: Pasal ini mengatur bantuan-bantuan yang bisa diajukan pejabat penagihan untuk mendukung pelaksanaan penagihan

BAB XI PEMBETULAN, PEMBATALAN, DAN PENGGANTIAN

  • Bagian Kesatu: Pembetulan, Pembatalan, dan Penggantian Dokumen Penagihan (Pasal 78)
  • Bagian Kedua: Penggantian Dokumen Dasar Penagihan (Pasal 79)

BAB XII MONITORING DAN EVALUASI PENAGIHAN

Pasal 80: Pasal ini mengatur ketentuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penagihan

BAB XIII PENGELOLAAN PROSES PENAGIHAN SECARA ELEKTRONIK

Pasal 81: Pasal ini menerangkan penerbitan dan pembetulan beragam dokumen penagihan dilakukan secara elektronik

BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 82 – Pasal 85)

BAB XV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 86: Pasal ini mengatur ketentuan peralihan pasca berlakunya PMK 15/2024

BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 87: Pasal ini mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017 serta Pasal 21 huruf b PMK 106/20222
  • Pasal 88: Pasal ini mengatur waktu berlakunya PMK 115/2024, yaitu 30 hari setelah diundangkan.

Untuk membaca PMK 115/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.