CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Muhamad Wildan
Senin, 13 Januari 2025 | 17.15 WIB
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan terus melakukan perbaikan terhadap proses bisnis pada coretax administration system.

Dalam keterangan resmi, DJP mengeklaim telah melakukan berbagai perbaikan terhadap proses bisnis pendaftaran, pelaporan, dan document management system. Salah satu contoh yang diperbaiki ialah isu gagal login dan pendaftaran NPWP.

"Perbaikan proses bisnis pendaftaran mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP WNA, pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak termasuk perubahan data PIC perusahaan dan karyawan selain PIC," tulis DJP, Senin (13/1/2025).

DJP juga telah memperbaiki proses bisnis SPT yang mencakup atas pembuatan faktur pajak berbentuk XML dan proses bisnis document management system yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik (sertel).

Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, DJP mencatat terdapat 167.389 wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertel untuk menandatangani faktur pajak.

Sementara itu, terdapat 53.200 wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 1,67 juta faktur. Adapun jumlah faktur pajak yang telah divalidasi mencapai 670.424 faktur.

Tambahan informasi, daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada tautan www.pajak.go.id. Apabila masih menemui kendala, wajib pajak bisa menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500-200.

“Kami akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan coretax secara berkala,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.