PEMERIKSAAN PAJAK (15)

Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:15 WIB
Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

DALAM pemeriksaan, setelah wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan menyampaikan surat tanggapan, proses selanjutnya adalah melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau closing conference.

Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berita acara itu ditandatangani kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dan perhitungan sanksi administrasi.

Definisi tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Lantas bagaimana pembahasan akhir hasil pemeriksaan ini dilakukan? Proses pembahasan dimulai dengan diberikannya undangan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Dalam undangan tersebut tercantum hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Undangan tersebut harus disampaikan kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, atau sejak berakhirnya jangka waktu tersebut dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Berdasarkan pada Pasal 44 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, dalam roses closing conference, pemeriksa pajak akan tetap membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, baik wajib pajak hadir maupun tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Apabila wajib pajak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan maka dokumen yang dibuat adalah berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Sementara itu, apabila wajib pajak setuju atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan, maka dokumen yang dibuat adalah berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Kemudian, apabila wajib pajak membuat surat tanggapan dan hadir dalam pembahasan sesuai dengan waktu yang ditentukan, wajib pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan sesuai dengan surat tanggapan tersebut. Hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan.

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Begitu pun jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan, tetapi hadir dalam pembahasan sesuai dengan surat undangan. Wajib pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan dan menuangkannya dalam risalah pembahasan. Adapun persetujuan atau ketidaksetujuan beserta alasannya dapat disampaikan langsung kepada pemeriksa pajak pada saat pembahasan.

Selain itu, jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak tetap membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Dengan kata lain, pemeriksa pajak tetap akan membuat dokumen yang menggambarkan keadaan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik wajib pajak menyampaikan tanggapan maupun tidak menyampaikan tanggapan. Pembuatan dokumen juga dilakukan baik wajib pajak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan maupun tidak hadir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?