LAPORAN DDTC DARI RUST CONFERENCE (2)

Prosedur Arbitrase atas Sengketa Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 07:24 WIB
Prosedur Arbitrase atas Sengketa Pajak Internasional

Ganda Christian Tobing, Senior Manager of International Tax DDTC, sebagai Reporter dari Indonesia memaparkan makalah dalam Rust Conference, Austria

AUSTRIA, DDTCNews - Pada tanggal 5 hingga 7 Juli 2018, Institute for Austrian and International Tax Law, Vienna University of Economic and Business menyelenggarakan konferensi pajak internasional di Rust, Austria, dengan tema “Tax Treaty Arbitration”. Melanjutkan seri reportase sebelumnya, berikut ini adalah reportase yang disajikan oleh Senior Manager of International Tax DDTC, Ganda Christian Tobing di hari ketiga atau hari terakhir penyelenggaraan konferensi.

Di hari ketiga konferensi diskusi membahas tentang prosedur Arbitrase yang diawali dengan menelaah peran para pihak dalam Arbitrase. Setidaknya terdapat tiga pihak yang terlibat dalam Arbitrase, yaitu: Arbitrator, pejabat yang berwenang (competent authority), dan wajib pajak.

Reporter dari Swiss memulai sesi diskusi dengan membahas tentang siapa pihak yang berwenang menginisiasi Arbitrase. Terkait pihak yang berinisiatif menginisiasi Arbitrase, Pasal 25(5) OECD Model mengatur bahwa Wajib Pajak merupakan pihak yang berwenang meminta agar Arbitrase dilakukan (…if the person so requests in writing…). Sementara dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Swiss dan Jerman, prosedur Arbitrase dapat dilakukan secara bersyarat yaitu jika wajib pajak setuju atas persyaratan tentang tidak dibukanya putusan Arbitrase ini ke publik (confidentiality and non-disclosure). Sedangkan dalam P3B antara Swiss dan Afrika Selatan, prosedur Arbitrase dimulai jika competent authority dari salah satu negara memintanya.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Terkait pihak yang ditunjuk sebagai Arbitrator, Pasal 20(2) Multilateral Instrument mengatur bahwa Panel Arbitrase terdiri dari tiga orang yang memiliki kemampuan (expertise) dan pengalaman (experience) dalam permasalahan pajak internasional. Dalam proses seleksi Panel Arbitrase ini, satu Arbitrator dalam Panel Arbitrase akan dipilih setiap competent authority, dan kedua Arbitrator pilihan competent authorityini akan memilih Arbitrator ketiga. Arbitrator ketiga tidak boleh berasal dari wajib pajak kedua negara dan bukan warga negara dari kedua negara yang menempuh jalur Arbitrase. Arbitrator ketiga akan menjadi Ketua dari Panel Arbitrase. Arbitrator yang terpilih dalam Panel Arbitrase haruslah independen dari competent authority, Kementerian Keuangan, dan wajib pajak yang berkepentingan langsung dengan putusan Arbitrase termasuk independen dari konsultan pajak dari wajib pajak tersebut.

Diskusi terkait seleksi Arbitrator ini membutuhkan analisis lebih lanjut mengingat batasan-batasan dalam seleksi Arbitrase dapat mengakibatkan Arbitrator yang terpilih mengerucut pada Akademisi yang secara penuh tidak terlibat dalam dunia praktik perpajakan pada saat atau dalam periode tertentu sebelum seleksi Arbitrase dilakukan. Hal yang menarik lainnya ditemukan dalam P3B antara Jerman dan Austria di mana kedua negara sepakat untuk memilih European Court of Justice sebagai Panel Arbitrase.

Selanjutnya, diskusi mengenai prosedur Arbitrase membahas tentang metode pengambilan putusan Arbitrase. Terdapat dua metode pengambilan putusan Arbitrase, yaitu Baseball (last-best-offer) dan Independent Opinion. Dalam Baseball Arbitration, Arbitrator hanya bertugas untuk memilih satu diantara dua pilihan putusan tanpa diikuti dengan kewajiban untuk memberikan alasan dan penjelasan atas putusan yang dipilih. Keunggulan dari Baseball Arbitration diantaranya adalah pengambilan putusan yang dalam waktu yang cepat dan dapat menghemat banyak biaya.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Akan tetapi, tanpa adanya alasan pemilihan putusan menyebabkan negara-negara enggan untuk memilih Baseball Arbitration, terutama jika kasus yang dibawa ke Arbitrase terkait dengan permasalahan interpretasi ketentuan P3B. Reporter dari Yunani mengadvokasi untuk memilih Independent Opinion karena dalam ketentuan prosedur pajak dalam hukum domestik Yunani mengharuskan otoritas pajak Yunani untuk memberikan alasan yang jelas dan spesifik yang menjustifikasi setiap tindakan yang diambil otoritas pajak.

Hal yang cukup menarik dalam prosedur Arbitrase adalah sejauh mana wajib pajak terlibat dalam prosedur Arbitrase. Sebagaimana diketahui, partisipasi wajib pajak dalam proses MAP tergolong terbatas. Namun tampaknya tidak demikian dengan Arbitrase karena mengacu kepada Sample MAP on Arbitration dalam Commentary atas Pasal 25 OECD Model wajib pajak diberikan kesempatan untuk tidak hanya menjelaskan secara tertulis kasus yang diajukan ke Arbitrase tetapi juga mempresentasikan kasus tersebut di hadapan Arbitrator.

Reporter dari Italia mengutip ketentuan Arbitrase dalam P3B antara Italia dan Kroasia yang secara eksplisit menyatakan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk didengar (the right to be heard). Dalam catatan penulis, hak untuk didengar ini merupakan pengejewantahan prinsip audi alteram partem atau the principle of natural justiceyang diaplikasikan di dalam hukum prosedur pajak di banyak negara. Meskipun demikian, terdapat pemikiran lain bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan hukum internasional merupakan proses antara pemerintah dari negara yang bersengketa dan menyarankan partisipasi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak adalah berdasarkan diskresi dari competent authority.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Konferensi ini ditutup dengan diskusi terkait masa depan Arbitrase dalam penyelesaian sengketa pajak internasional. Reporter dari Republik Rakya Tiongkok menekankan sekali lagi tentang permasalahan kedaulatan pajak bagi negara-negara berkembang untuk menempuh jalur Arbitrase. Demikian juga dengan pengalaman negara-negara berkembang terkait dengan penggunaan jalur Arbitrase dalam sengketa dagang antar negara atau sengketa antara Pemerintah dan Investor dalam Bilateral Investment Treaties.

Prof. Jeffrey Owens menekankan tentang perlunya perbaikan capacity building dari otoritas pajak negara-negara berkembang dalam penyelesaian sengketa pajak internasional dan mendorong agar sengketa pajak internasional yang diselesaikan melalui jalur MAP maupun Arbitrase tidak hanya terkait dengan pajak penghasilan tetapi juga PPN.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini