PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Presidensi G-20, Indonesia Dorong Penurunan Tarif Perpajakan Vaksin

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 11:43 WIB
Presidensi G-20, Indonesia Dorong Penurunan Tarif Perpajakan Vaksin

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia mendorong penguatan rantai pasok serta penurunan tarif pajak dan kepabeanan atas vaksin Covid-19 di semua negara di dunia. Pesan ini akan disuarakan Indonesia melalui Presidensi G-20 pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan negara berkembang dan berpenghasilan rendah menghadapi tantangan yang lebih besar untuk mengakses vaksin Covid-19 ketimbang negara maju. Menurutnya, negara G-20 memiliki tanggung jawab untuk mendukung distribusi vaksin secara adil agar target vaksinasi segera tercapai.

"Kami membangun koordinasi untuk mengurangi dan menurunkan pajak impor dan kepabeanan, terutama terkait pasokan untuk penanganan pandemi seperti vaksin, hand sanitizer, disinfektan, dan keperluan medis lainnya," katanya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sri Mulyani mengatakan akses terhadap vaksin menjadi isu yang paling penting untuk mengatasi pandemi Covid-19. Dalam pertemuan G-20 sebelumnya, semua negara juga telah menyatakan komitmen untuk mendukung Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mencapai target 40% vaksinasi tahun ini dan 70% pada pertengahan 2022.

Dukungan vaksinasi tersebut terutama menyasar negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah agar memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses vaksin.

Sri Mulyani menilai negara berkembang dan berpenghasilan rendah membutuhkan dukungan lebih besar agar dapat memberikan vaksin kepada rakyatnya. Menurutnya, penurunan tarif pajak dan kepabeanan dapat menjadi salah satu strategi yang dilakukan untuk membuat vaksin lebih terjangkau bagi negara berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

"Ini hanya bisa dilakukan jika kita bisa mendorong suplai kepada negara berkembangan dan menghilangkan semua hambatan dan tantangan," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan negara-negara G-20 memiliki peran besar dalam memengaruhi berbagai kebijakan di dunia. Pasalnya, anggota G-20 memiliki kontribusi terhadap 80% produk domestik bruto (PDB) global, 75% perdagangan internasional, dan 60% populasi dunia.

Dengan kekuatan tersebut, lanjutnya, G-20 berpotensi mendatangkan dampak penting dan signifikan pada perekonomian global, sekaligus berkontribusi menentukan standar-standar baru di dunia, terutama untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi