PMK 15/ 2018

Presiden Mendadak Panggil Dirjen Pajak, Diminta Tak Bikin Gaduh?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:30 WIB
Presiden Mendadak Panggil Dirjen Pajak, Diminta Tak Bikin Gaduh?

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo secara mendadak alias di luar jadwal resmi, Senin (5/3/2018) memanggil Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan ke Istana Kepresidenan.

Spekulasi yang beredar menyebutkan Presiden memanggil ketiganya untuk mengantisipasi kebijakan perpajakan yang berisiko menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama setelah terbitnya PMK No. 15/2018 yang menyulut kekhawatiran para pelaku usaha.

Seusai pertemuan tersebut, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku Presiden memberikan beberapa arahan terkait dengan sistem perpajakan, serta perlunya berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Perbaikan tersebut diharapkan bisa membuat iklim dunia usaha semakin kondusif. “Ya ini arahan-arahan saja untuk memperbaiki sistem perpajakan seperti apa, untuk meng-create iklim yang kondusif. Itu saja,” katanya.

Menurut Robert, Presiden Jokowi ingin agar perpajakan di Indonesia memiliki tata kelola yang baik. Dengan demikian, turut mendukung jalannya pemerintahan. “Kita disuruh yang baik-baik saja, soal meningkatkan governance, tata kelola,” ujarnya.

Menariknya, pada hari yang sama, secara terpisah Dirjen Pajak secara resmi juga menyampaikan kepada pers tentang tanggapan terhadap PMK 15/2018 yang oleh sementara kalangan dianggap rawan disalahgunakan fiskus.

Dalam catatan DDTCNews, saat heboh pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang digeber Ditjen Pajak tahun lalu, Presiden juga memanggil sejumlah pejabat terkait. Tidak lama setelah itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna mendadak mengundurkan diri. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya