EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 13:05 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah belum menerbitkan kebijakan tentang pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu Jokowi sampaikan untuk merespons ramainya kekhawatiran masyarakat tentang rencana pelonggaran PSBB di media sosial, seperti pembukaan kembali pusat-pusat perbelanjaan. Menurutnya, pemerintah hanya menyiapkan skenario pelonggaran PSBB yang baru akan dijalankan setelah semua fakta dan data di lapangan terkumpul.

"Yang kami siapkan baru rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah timing yang tepat dan melihat fakta, data-data di lapangan. Biar semua jelas. Kami harus hati-hati, jangan sampai kami keliru memutuskan," katanya dalam rapat terbatas secara virtual, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Jokowi juga meminta masyarakat tak keliru mengartikan penyiapan skenario pelonggaran PSBB tersebut. Menurutnya, kebijakan PSBB tetap akan berlaku hingga pandemi virus Corona mereda.

Misalnya, dalam dua pekan mendatang pemerintah tetap melarang mudik Lebaran dan mengendalikan arus baliknya secara ketat. Presiden pun meminta Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto memastikan larangan mudik berjalan efektif.

Meski demikian, Jokowi memastikan lalu lintas beberapa moda transportasi tetap akan berjalan normal. "Yang dilarang mudiknya, bukan transportasinya," ujarnya.

Baca Juga:
Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Transportasi yang dikecualikan dari larangan operasi misalnya kendaraan pengangkut logistik, pengangkut alat kesehatan, pengangkut pekerja migran, dan kendaraan pemerintah. Semua kendaraan tersebut masih dibolehkan beroperasi walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Rencana pelonggaran PSBB sempat diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dia menilai pelonggaran PSBB akan mampu memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.

Adapun Menteri BUMN Erick Thohir ingin pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di kantor mulai 25 Mei 2020, dari yang saat ini menjadi bekerja dari rumah (work from home).

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melonggarkan ketentuan transportasi di tengah pandemi. Beberapa moda transportasi yang sebelumnya berhenti beroperasi, kini bisa melayani penumpang dengan syarat khusus seperti pekerja migran yang ingin kembali ke kampung halaman atau ASN dan TNI/Polri yang mendapat penugasan dari atasan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB HARI RAYA IDULFITRI

Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

Selasa, 09 April 2024 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ada Libur Lebaran, DJP Pastikan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Terhambat

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?