BELANDA

Praktik Dividend Stripping Gerus Penerimaan Negara Hingga Rp446 T

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:41 WIB
Praktik Dividend Stripping Gerus Penerimaan Negara Hingga Rp446 T

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber:correctiv.org)

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda berpeluang kehilangan penerimaan sebesar €27 miliar atau setara Rp446,5 triliun (Rp16.500/euro) dari praktik dividend stripping dalam 2 dekade terakhir.

Ekonom dari University of Mannheim, Christoph Spengel, mengatakan potensi penerimaan yang hilang tersebut terungkap dari penelitian dokumen skandal pajak The CumEx Files. Selama periode 2000 hingga 2020 para bankir, investor, dan broker perdagangan saham menyebabkan kerugian besar bagi kas negara melalui praktik dividend stripping.

"Kerusakan yang ditimbulkan secara global bisa lebih besar," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Spengel menjelaskan hasil penelitian dari dokumen The CumEx Files untuk proyeksi penerimaan pajak yang hilang secara global menembus angka €150 miliar. Skandal Cum-Ex atau yang sering disebut sebagai skandal pajak dividen merupakan hasil penyelidikan atas penipuan pajak lintasbatas di banyak negara Eropa.

Praktik ini melibatkan belasan lembaga jasa keuangan dan banyak individu. Skandal ini muncul dari sejumlah transaksi besar yang dilakukan sebelum 2021. Transaksi tersebut mengeksploitasi celah hukum dalam pembayaran dividen lintasbatas sehingga sejumlah pihak dapat mengeklaim restitusi atas satu jenis pajak dan transaksi yang sama (dividend stripping).

"Dengan Cum-Ex, dividen yang belum dibayarkan itu sudah dilunasi atau pajak atas dividen direstitusi berkali-kali padahal baru sekali dibayarkan," terang Spengel.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sementara itu, pengacara pajak dari Universitas Leiden, Jan van de Streek, mengungkapkan faktor kunci praktik dividend stripping bisa terjadi karena lemahnya regulasi domestik di Belanda. Oleh karena itu, Pemerintah Belanda bisa kehilangan miliaran euro dari praktik tersebut.

"UU Belanda tentang dividend stripping masih lemah dan kantor pajak dihadapkan pada posisi yang tidak memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti sebagai bahan penuntutan," ujarnya.

Selain itu, Belanda juga banyak dipilih perusahaan multinasional untuk mendirikan kantor pusat. Sehingga akan banyak transaksi dividen lintasbatas yang melalui Belanda.

"Belanda adalah rumah bagi banyak kantor pusat perusahaan multinasional dan kelompok pemegang saham asing juga besar," imbuhnya seperti dilansir dutchnews.nl. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara