KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo: Tarif Pajak Perlu Lebih Kompetitif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 November 2018 | 09:19 WIB
Prabowo: Tarif Pajak Perlu Lebih Kompetitif

Prabowo Subianto

JAKARTA, DDTCNews—Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berencana memangkas tarif pajak penghasilan di Indonesia hingga lebih kompetitif setara dengan Singapura apabila kelak terpilih.

“Saya percaya bahwa ekonomi kita katakanlah sedang turun atau sedang stres, kesulitan. Kita harus memberikan insentif ke komunitas bisnis dan realistis,” kata Prabowo seusai acara Indonesia Economic Forum di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Hingga kini, tarif pajak penghasilan untuk badan atau korporasi di Indonesia masih 25%, sementara Singapura jauh lebih rendah, 17%. Presiden Joko Widodo pada 2016 juga sempat mewacanakan penurunan tarif pajak ini, namun hingga kini tak satupun UU Pajak yang direvisi.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Prabowo mengatakan pemangkasan tarif pajak ini juga merupakan bentuk bahwa pihaknya tidak memberikan halangan untuk para pelaku bisnis. Politisi Gerindra ini juga mengaku dirinya sudah melihat banyak negara yang sukses karena telah menerapkan ini.

Menurut dia, ada banyak kisah sukses negara yang melakukan penurunan tarif di tengah situasi ekonomi yang memburuk ini. “Saya melihat banyak negara sukses, saya ada tim yang mempelajari hal itu,” tuturnya seperti dilansir Jawapos.com.

Masalah tarif pajak tersebut, sambungnya, juga sering dikeluhkan oleh para pelaku usaha. Karena itu, pihaknya berencana menurunkan tarif pajak Indonesia hingga lebih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan, agar iklim investasi Indonesia membaik.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Di tempat terpisah, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Fuad Bawazier kepada DDTCNews mengatakan gagasan penurunan tarif pajak penghasilan di Indonesia memang jadi bagian dari program ekonomi Prabowo yang sudah mengalami banyak pembahasan.

Namun, ia mengatakan untuk sampai ke level seperti Singapura, perlu ada penahapan. Artinya, penurunannya tidak langsung drastis dari 25% ke 17%. “Kami akan lihat dulu, karena kebijakan tarif itu tidak berdiri sendiri, ada faktor-faktor lain yang harus dipertimbangkan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas