PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Sisa Hitungan Hari, Mending Ikut atau Pembetulan SPT Tahunan Saja?

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:30 WIB
PPS Sisa Hitungan Hari, Mending Ikut atau Pembetulan SPT Tahunan Saja?

Laman hitung mundur PPS yang disediakan Ditjen Pajak. (per 21 Juni 2022, 14.33 WIB)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki pilihan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau cukup melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan mengatakan pembetulan SPT dapat dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembetulan tersebut dapat dilakukan sepanjang DJP belum memulai tindakan pemeriksaan.

"Tetap bisa kok wajib pajak melakukan pilihan pembetulan. Silakan lakukan pembetulan apabila dirasa itu memungkinkan," katanya dalam forum Yudha Keling Twitter Space bersama @DitjenPajakRI, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Bima mengatakan wajib pajak dapat melakukan pembetulan atas kekeliruan yang terdapat SPT Tahunannya. Di sisi lain, wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulan SPT yang dilakukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

Dengan ketentuan tersebut, dia menilai keikutsertaan wajib pajak dalam PPS menjadi lebih memudahkan. Pasalnya, wajib pajak juga tidak perlu lagi menelisik sumber hartanya pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau saran mudahnya, kita tidak perlu melihat lagi 2016 ada penghasilan apa, uangnya sudah ke mana, jadinya bingung. Memang inilah gunanya PPS, ikut saja, mudah," ujarnya.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Bima menambahkan penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT