PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Jadi Booster Penerimaan Pajak, Setoran PPh Final Melonjak

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 17:35 WIB
PPS Jadi Booster Penerimaan Pajak, Setoran PPh Final Melonjak

Paparan Kementerian Keuangan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) memberikan dorongan yang signifikan terhadap kinerja penerimaan PPh final pada Mei 2022.

Kementerian Keuangan mencatat pada Mei 2022 realisasi PPh final mampu mencapai Rp12,8 triliun atau tumbuh 65,9% bila dibandingkan dengan realisasi pada Mei 2021.

"Jika penerimaan PPS dipisahkan dari realisasi PPh final maka pertumbuhan penerimaan PPh final Mei 2022 hanya sebesar 13,49%," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juni 2022, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Dengan demikian, dampak PPh final PPS terhadap pertumbuhan realisasi PPh final secara umum mencapai 52,41 poin persen.

Pada Mei 2022 saja, realisasi PPh final PPS tercatat mencapai Rp4 triliun. Nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS pada bulan tersebut mencapai Rp41,3 triliun, lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Untuk diketahui, per hari ini tercatat sudah ada 145.449 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan 178.496 surat keterangan PPS yang telah diterbitkan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Para peserta PPS tercatat mendeklarasikan harta bersih senilai Rp346,12 triliun dan telah membayar PPh final senilai Rp34,88 triliun.

Mayoritas wajib pajak tercatat memilih untuk melakukan deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Tercatat nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS mencapai Rp299,31 triliun.

Selanjutnya, tercatat ada harta bersih senilai Rp32,49 triliun yang dideklarasikan di luar negeri. Adapun harta bersih yang diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan tercatat hanya senilai Rp14,3 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN