PMK 71/2022

PPN Bagi PKP yang Menyerahkan Jasa Pengiriman Paket, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 17:30 WIB
PPN Bagi PKP yang Menyerahkan Jasa Pengiriman Paket, Begini Aturannya

Petugas kurir menata barang yang akan dikirim ke konsumen di Jakarta, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat ketentuan khusus dalam menghitung besaran pajak pertambahan nilai (PPN) terutang bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang jasa pengiriman paket.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022, jasa pengiriman paket termasuk dalam kelompok jasa kena pajak (JKP) tertentu. Sehingga, perhitungan PPN terutangnya diatur menggunakan besaran tertentu.

“PKP yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 71/2022, dikutip Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun besaran tertentu yang diatur sebesar 10% dari tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN. Dalam hal menyesuaikan dengan tarif PPN yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11% maka akan didapatkan tarif efektif sebesar 1,1%.

PPN terutang akan didapatkan dengan mengalikan tarif efektif tersebut dengan nilai penggantian sebagai dasar pengenaan pajaknya. Adapun nilai penggantian merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta.

Kemudian, PKP yang melakukan penyerahan jasa pengiriman paket juga memiliki kewajiban membuat faktur pajak. Namun, perlu diperhatikan, pembuatan faktur pajaknya menggunakan kode transaksi 05 sesuai yang diatur dalam Lampiran B PER-03/PJ/2022. Simak juga 'Ingat! Ini Penyerahan yang Menggunakan Kode Faktur 05'.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kemudian, perlu diperhatikan pula terkait ketentuan pengkreditan pajak masukannya. Jasa pengiriman paket termasuk dalam kelompok JKP tertentu. Sesuai dengan Pasal 5 PMK 71/2022, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu tidak dapat dikreditkan.

"PKP … tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu,” bunyi penggalan Pasal 5 PMK 71/2022. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN