KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November, Terindikasi Kasus Naik

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 09:55 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November, Terindikasi Kasus Naik

Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan serta masih mengkaji soal penanganan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 16 hingga 29 November 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan asesmen perkembangan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali. Menurutnya, terdapat sejumlah wilayah yang mengalami penurunan level PPKM seiring dengan perbaikan kasus Covid-19.

"Jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, level 2 menjadi 61 kabupaten/kota, dan level 3 menjadi 41 kabupaten/kota," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Luhut mengatakan terdapat penambahan 5 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 1 dan 10 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 2 penanganan Covid-19.

Meski demikian, dia kembali mengingatkan masyarakat berhati-hati karena terdapat indikasi peningkatan kasus di Jawa dan Bali dalam sepekan terakhir. Hal serupa juga terlihat dari beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.

Khusus wilayah Jawa dan Bali, terdapat 29% kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan dengan pekan lalu dan 34% kabupaten/kota yang mengalami peningkatan orang dirawat dibandingkan dengan pekan lalu.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Luhut menjelaskan kehati-hatian itu diperlukan terutama untuk menghadapi momen Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Dia menyebut indikator Google Mobility memantau kenaikan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan, di atas periode natal dan tahun baru 2021 dan mendekati posisi periode Idulfitri pada Mei-Juni 2021.

"Dalam menyambut Nataru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi Peduli-Lindungi dan protokol kesehatan, utamanya di tempat kerumunan," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah akan terus mengakselerasi vaksinasi terutama vaksinasi lansia di wilayah dengan tingkat vaksinasi umum dan lansia masih di bawah 50%. Pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah besar.

Baca Juga:
Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

Secara bersamaan, pemerintah bakal mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat libur Natal dan tahun baru. Menurut Luhut, kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid19 pada periode Natal dan tahun baru 2022 akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021 yang mengatur perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali. Sejumlah pengaturan di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 tidak berubah.

Beberapa ketentuannya yakni pelaksanaan pembelajaran melalui tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk sekolah luar biasa yang maksimal 62% sampai dengan 100%, serta pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal 33%.

Selain itu, kegiatan bekerja dari kantor dibolehkan maksimum 75% khusus untuk pegawai yang telah divaksin. Mal juga dibolehkan buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00, bioskop buka hingga kapasitas 70%, serta tempat ibadah buka dengan kapasitas 75%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024