KOTA PADANG PANJANG

PPKM Darurat, Pajak Ini Dihapus Sementara

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 18 Juli 2021 | 15:00 WIB
PPKM Darurat, Pajak Ini Dihapus Sementara

Ilustrasi. 

PADANG PANJANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat menghapus sementara sejumlah pajak dan retribusi daerah serta memotong biaya sewa kios di pasar. Kebijakan ini diberikan sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang Winarno mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha. Pasalnya, pelaku usaha terdampak kebijakan PPKM darurat.

“Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya, dikutip dari unggahan akun Facebook Diskominfo Kota Padang Panjang, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kebijakan tersebut, sambung Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha pada masa pemberlakuan PPKM darurat. Winarno menambahkan jenis pajak yang dihapus antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir

Kebijakan penghapusan sejumlah pajak daerah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pandang Pajak No. 126/2021. SK tersebut mengatur penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir berlaku mulai 12 Juli hingga 12 Agustus 2021.

Sementara itu, penghapusan retribusi diberikan untuk layanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi layanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam. Penghapusan itu berlaku mulai 12 Juli – 12 September 2021. Kebijakan ini tertuang dalam SK Wali Kota No.128/2021.

Selain itu, Winarno mengungkapkan wali kota juga menerbitkan SK No. 127/2021. Melalui SK tersebut, wali kota memberikan pengurangan biaya sewa kios di pasar pusat hingga 75%. Pengurangan biaya sewa kios tersebut berlaku untuk masa 1 Juli – 31 Agustus 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?