Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai ketentuan PPh final 0,5% terhadap omzet di atas Rp500 juta bagi pelaku UMKM.
Perlakuan batasan peredaran bruto atau omzet yang tidak dikenai PPh final 0,5% sampai dengan Rp500 juta adalah per tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2023 ini, batas Rp500 juta dihitung kembali dari awal, tidak melanjutkan perhitungan omzet dari tahun pajak 2022.
"Jika masa Januari 2023 belum melebihi Rp500 juta maka tidak dikenakan PPh final 0,5%," kata contact center DJP saat menjawab pertanyaan dari netizen, Jumat (3/3/2023).
Ketentuan pengenaan PPh final 0,5% ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagai perubahan dari PP 23/2018. Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018, masih punya kesempatan untuk menggunakan skema ini hingga 2024.
Sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final selama maksimal 7 tahun pajak. Bila wajib pajak orang pribadi terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 5 PP 23/2018.
"Walaupun dengan adanya PP ini [PP 55/2022], jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya.
Nantinya, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 tidak dapat lagi menggunakan skema tersebut pada 2025. Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi UMKM juga tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas omzet beban pajak senilai Rp500 juta yang baru berlaku sejak tahun lalu.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)