PP 55/2022

PPh Final 0,5% UMKM Berlaku Per Tahun Pajak, DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 09:55 WIB
PPh Final 0,5% UMKM Berlaku Per Tahun Pajak, DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai ketentuan PPh final 0,5% terhadap omzet di atas Rp500 juta bagi pelaku UMKM.

Perlakuan batasan peredaran bruto atau omzet yang tidak dikenai PPh final 0,5% sampai dengan Rp500 juta adalah per tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2023 ini, batas Rp500 juta dihitung kembali dari awal, tidak melanjutkan perhitungan omzet dari tahun pajak 2022.

"Jika masa Januari 2023 belum melebihi Rp500 juta maka tidak dikenakan PPh final 0,5%," kata contact center DJP saat menjawab pertanyaan dari netizen, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Ketentuan pengenaan PPh final 0,5% ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagai perubahan dari PP 23/2018. Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018, masih punya kesempatan untuk menggunakan skema ini hingga 2024.

Sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final selama maksimal 7 tahun pajak. Bila wajib pajak orang pribadi terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 5 PP 23/2018.

"Walaupun dengan adanya PP ini [PP 55/2022], jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Nantinya, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 tidak dapat lagi menggunakan skema tersebut pada 2025. Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi UMKM juga tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas omzet beban pajak senilai Rp500 juta yang baru berlaku sejak tahun lalu.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan