PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

PP Soal IKN Disusun, Otorita Punya Kewenangan Pungut Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Maret 2022 | 15:45 WIB
PP Soal IKN Disusun, Otorita Punya Kewenangan Pungut Pajak Khusus

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini saat mengisi konsultasi publik. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak dan pungutan khusus. Hal ini akan diatur dalam PP Pendanaan dan Penganggaran IKN yang saat ini sedang disusun.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan pajak khusus dan pungutan khusus yang dimaksud dalam UU 3/2022 tentang IKN adalah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Ada sumber-sumber yang taxable yang dulunya PDRD, kemudian sesuai UU IKN ini secara mutatis mutandis di-convert sebagai pajak khusus," ujar Didik dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Didik mengatakan ketentuan mengenai pajak perlu turut diatur pada UU IKN mengingat UUD 1945 mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pajak dan pungutan perlu diatur melalui undang-undang.

"UU 3/2022 sudah memberikan amanat ke Otorita IKN boleh memungut pajak. Tapi karena di UU 3/2022 pengaturannya tidak detail, didelegasikanlah ke dalam PP," ujar Didik.

Di dalam PP yang sedang disusun nantinya akan diatur secara lebih terperinci mengenai subjek, objek, tarif, dan aspek-aspek lainnya sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang perpajakan pada umumnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selain berwenang memungut pajak, Otorita IKN juga berwenang untuk memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun PNBP yang menjadi kewenangan Otorita IKN adalah retribusi daerah yang dipungut atas jasa atau pemberian izin tertentu yang selama ini diberikan oleh pemda yang sejalan dengan karakteristik PNBP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024