KEBIJAKAN PEMERINTAH
PP Soal DHE Bakal Direvisi, BI Pastikan Insentifnya Makin Menarik
Dian Kurniati | Kamis, 19 Januari 2023 | 17:00 WIB
PP Soal DHE Bakal Direvisi, BI Pastikan Insentifnya Makin Menarik

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berjalan saat akan menyampaikan keterangan pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 yang mengatur tentang devisa hasil ekspor (DHE).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI bersama dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan bakal memberikan beragam insentif yang makin menarik bagi eksportir dan perbankan.

"Sejalan dengan arahan Bapak Presiden, DHE SDA yang merupakan hasil bumi nusantara digunakan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi, kemakmuran rakyat dan sekaligus memperkuat nilai tukar dan perdalam pasar valas," katanya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'

Perry menuturkan otoritas moneter telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 24/18/PBI/2022 yang memperluas instrumen penempatan dana yang berasal dari rekening khusus DHE SDA.

Dengan demikian, eksportir SDA kini dapat menempatkan dana dari rekening khusus DHE SDA ke dalam deposito DHE SDA, termasuk juga ke dalam instrumen operasi moneter valas di BI melalui bank yang ditetapkan.

Kemudian, diatur juga pemberian insentif terhadap penempatan DHE SDA di instrumen operasi moneter valas, berupa pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum dalam valas, rasio intermediasi makroprudensial, serta rasio intermediasi makroprudensial syariah.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Dengan mekanisme tersebut, BI dapat memberikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri sehingga dapat lebih menguntungkan ekspotir. Di sisi lain, BI juga menyediakan fee bagi bank yang menerima DHE.

"Kami juga mengoordinasikan dengan Bu Menteri Keuangan karena DHE SDA yang masuk dalam rekening khusus ini juga mendapat insentif pajak berupa pajak yang lebih rendah," ujar Perry.

Dia menambahkan berbagai insentif tersebut juga bakal diberikan kepada sektor lain yang nantinya ikut diwajibkan menempatkan DHE ke dalam negeri melalui revisi PP 1/2019.

Baca Juga:
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut BI memberikan perhatian terhadap DHE karena potensinya yang besar. Nilai ekspor secara keseluruhan pada 2022 mencapai US$291,98 miliar. Namun, DHE yang masuk ke perbankan tidak besar.

Menurutnya, kondisi itu disebabkan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap berbagai mata uang lain sehingga menimbulkan persaingan suku bunga antarnegara, bukan lagi hanya antarbank.

"Dalam hal ini, kami di Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab juga karena salah satu mandat kami adalah menjaga stabilitas nilai tukar, yang salah satu syaratnya kita punya suplai yang cukup dari dolar," ujarnya.

Baca Juga:
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Destry telah menjelaskan kepada perbankan dan eksportir mengenai berbagai insentif yang diberikan BI. Dalam waktu dekat, BI juga akan menunjuk bank agen yang akan melaksanakan operasi moneter valas.

Dia juga menambahkan terdapat hampir 200 perusahaan yang memiliki potensi DHE besar dan dapat menempatkannya di bank dalam negeri.

Selama ini, sudah terdapat insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Identitas Seluruh Pengurus Harus Dilampirkan saat Ajukan Status PKP

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk penempatan DHE dengan jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?