JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah baru saja menerbitkan PP 12/2023 yang mengatur tentang fasilitas investasi bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid tersebut, slaah satunya, mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0% atas penghasilan dari nilai omzet tertentu bagi UMKM.
Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/3/2023). PP 12/2023 menyebutkan bahwa wajib pajak dalam negeri, tidak termasuk bentuk usaha tetap (BUT), yang berinvestasi di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu bisa dikenai PPh final 0%.
"Pajak penghasilan yang bersifat final … dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kata Nusantara," bunyi Pasal 56 ayat (1) PP 12/2023.
Namun perlu dicatat, PPh final 0% tidak berlaku atas, pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Ketiga, penghasilan dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
Keempat, penghasilan yang telah dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan yang dikenai PPh final sesuai PP yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (PP 55/2022).
Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.
Selain fasilitas perpajakan bagi investor di IKN, ada pula update tentang fitur pelaporan realisasi repatriasi PPS serta pemberitaan tentang UU Pengadilan Pajak yang digugat ke Mahkamah Agung.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
HGU 95 Tahun bagi Investor IKN
PP 12/2023 juga mengatur tentang pemberian hak guna usaha (HGU) paling lama 95 tahun kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Merujuk pada Pasal 18 PP 12/2023, jangka waktu HGU di atas hak pengelolaan (HPL) otorita IKN diberikan melalui 1 siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
“HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PP 12/2023. (DDTCNews)
Izin Usaha Bisa Diberikan Tanpa KSWP
Masih soal pemberian fasilitas bagi investor di IKN, PP 12/2023 juga memungkinkan pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau daerah mitra tanpa harus memenuhi persyaratan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Sesuai 12/2023, perizinan usaha diberikan oleh Otorita IKN sesuai dengan kewenangannya. Perizinan usaha dilakukan secara terintegrasi lewat online single submission (OSS).
"Pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha ... tidak dipersyaratkan KSWP," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Kamis (9/3/2023). (DDTCNews)
e-Riset Ditutup dan Dialihkan
Portal layanan penelitian perpajakan oleh DJP, yakni laman e-riset.pajak.go.id, ditutup untuk sementara waktu per 9 Maret 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
DJP menyebutkan penutupan dan pengalihan e-Riset dilakukan untuk pengembangan dan pemeliharaan platform. Kendati begitu, masyarakat masih bisa mengajukan permohonan penelitian atau riset kepada DJP dengan prosedur lainnya.
Untuk sementara waktu, pengajuan riset saat ini dapat dilakukan melalui formulir https://linktr.ee/IzinRisetDJP. Bagi periset yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait narahubung dapat mengakses melalui link bit.ly/PICRisetDJP2023. (DDTCNews)
Fitur Pelaporan Repatriasi PPS Belum Tersedia
Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang melakukan repatriasi ataupun investasi harta bersih ke dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi kepada DJP.
Laporan realisasi disampaikan secara elektronik paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Namun, hingga saat ini, fitur pelaporan realisasi repatriasi ataupun investasi masih belum tersedia di DJP Online.
Wajib pajak masih diminta untuk menunggu dan mengecek secara berkala pada DJP Online. (DDTCNews)
UU Pengadilan Pajak Digugat
Pemohon bernama Nurhidayat mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Departemen Keuangan” pada ayat tersebut tidak dimaknai “Mahkamah Agung”.
Saat ini, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan di Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemohon memandang ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut pemohon, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tidak konsisten atau tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. (DDTCNews/Tempo)