PP 26/2022

PP Baru! Royalti 0% Bisa untuk Tambang Batu Bara yang Punya Hilirisasi

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:41 WIB
PP Baru! Royalti 0% Bisa untuk Tambang Batu Bara yang Punya Hilirisasi

Tampilan muka dokumen PP 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas royalti 0% bagi pertambangan batu bara dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022 merupakan tindak lanjut dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kurnia Chairi, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan pemberian fasilitas royalti 0% turut dicantumkan dalam PP 26/2022 guna mendukung implementasi fasilitas tersebut dalam waktu dekat.

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi baru bara," ujar Kurnia, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Guna mengimplementasikan pemberian fasilitas royalti 0%, Kementerian ESDM akan mengatur mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti 0% melalui peraturan menteri ESDM. Peraturan tersebut ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Kurnia mengatakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan menteri masih akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM.

Untuk diketahui, pada Pasal 3 ayat (1) PP 26/2022 mengatur pertambangan batu bara bisa mendapatkan fasilitas pengenaan royalti 0% bila melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Secara lebih terperinci, pertambangan batu bara yang dimaksud adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan pemegang usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Fasilitas royalti 0% diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan