LEBARAN 2023

Posko THR Terima 2.369 Aduan, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

Dian Kurniati | Selasa, 02 Mei 2023 | 09:00 WIB
Posko THR Terima 2.369 Aduan, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

Ilustrasi. Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 mencatat ada 2.369 aduan mengenai pembayaran THR.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan Posko Satgas THR telah resmi ditutup pada 28 April 2023. Kemenaker pun akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aduan pembayaran THR 2023.

"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Anwar mengatakan aduan yang diterima Posko Satgas THR terdiri atas 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan.

Dia menjelaskan dari jumlah perusahaan yang diadukan, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta yakni 421 perusahaan. Kemudian, di Provinsi Jawa Barat terdapat aduan mengenai THR pada 304 perusahaan.

Di sisi lain, Posko Satgas THR Provinsi Sulawesi Barat justru tidak menerima pengaduan sama sekali.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Anwar menegaskan Kemenaker akan menindaklanjuti berbagai aduan mengenai THR yang masuk. Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dijatuhi sanksi.

"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatur pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Sementara soal pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR, telah diatur dalam PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sementara pada perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara