UU BEA METERAI

Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 19:28 WIB
Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya

Ilustrasi. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pos Indonesia bersiap untuk menjual meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sebagai implementasi UU No.10/2020 tentang Bea Meterai.

Humas Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan stok meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sudah didistribusikan kepada kantor pos di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, perseroan masih menunggu keputusan pemerintah untuk mulai menjual meterai baru kepada masyarakat.

"Kami sudah siap dengan stok meterai Rp10.000, di seluruh kantor pos se Indonesia. Hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah kapan kami diizinkan untuk mulai menjualnya," katanya Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Meidiana menjabarkan per 1 Januari 2021 skema tarif tunggal meterai dengan nominal Rp10.000 sudah mulai berlaku sebagaimana diatur dalam UU No.10/2020. Namun. Pos Indonesia belum membuka penjualan secara terbuka kepada masyarakat.

Dia menambahkan skema tarif tunggal bea meterai memiliki masa transisi pada tahun ini. Masyarakat masih bisa membubuhkan dokumen dengan meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 dengan syarat nilai minimal meterai Rp9.000.

Terdapat 3 skema bagi masyarakat untuk membubuhkan meterai pada dokumen pada masa transisi sampai dengan 31 Desember 2021. Pertama, menggunakan 3 buah materai dengan nominal Rp3.000.

Baca Juga:
Prosedur dan Sistem Baru Barang Kiriman, PT Pos Sampaikan Pengumuman

Kedua, menggunakan meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu buah. Ketiga, menggunakan meterai dengan nominal Rp6.000 sebanyak 2 buah.

Selain itu, Pos Indonesia akan menyampaikan informasi berkala kepada masyarakat mengenai aturan baru bea meterai dalam UU No.10/2020. Pasalnya, aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan.

"Sementara meterai Rp10.000 belum dijual, dan selama masa transisi yang berlaku sampai tanggal 31 desember 2021, masyarakat masih bisa menggunakan meterai cetakan lama dengan kombinasi pecahan Rp3.000 dan Rp6.000, dengan nilai minimal Rp9.000," imbuh Meidiana. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Minggu, 04 Desember 2022 | 14:00 WIB BEA METERAI

Kriteria Dokumen yang Dapat Dibebaskan dari Pungutan Bea Meterai

Rabu, 16 November 2022 | 18:30 WIB BEA METERAI

Dokumen yang Nyatakan Sejumlah Uang Kena Bea Meterai, Asalkan...

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan