PMK 167/2018

PMK 167/2018 Turut Mengatur tentang Pemajakan Natura, Masih Berlaku?

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 13:00 WIB
PMK 167/2018 Turut Mengatur tentang Pemajakan Natura, Masih Berlaku?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 dari 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak bagi pegawai dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja pada PP 55/2022 telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 167/2018.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud adalah makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

"Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 167/2018, dikutip Jumat (27/1/2023).

Secara lebih terperinci, makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek PPh adalah pemberian makanan dan minuman di tempat kerja serta pemberian kupon makanan dan minuman bagi pegawai tertentu seperti bagian pemasaran, bagian transportasi, dan bagian lainnya yang melaksanakan pekerjaan di luar kantor.

Selanjutnya, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh antara lain dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga sarana olahraga selain golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Natura dan kenikmatan tersebut bukan objek PPh sepanjang sarana dan fasilitas tidak tersedia di lokasi kerja sehingga pemberi kerja harus menyediakan sendiri.

Suatu daerah termasuk kategori daerah tertentu bila daerah memiliki potensi ekonomis dan layak dikembangkan, tetapi tidak memiliki sarana prasarana ekonomi yang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Terakhir, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja antara lain pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, dan kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Pada Pasal 71 PP 55/2022, telah dijabarkan bahwa semua aturan pelaksanaan UU PPh dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 55/2022.

Merujuk pada jawaban @kring_pajak kepada wajib pajak, PMK 167/2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun DJP mengaku saat ini sedang menyusun rancangan PMK yang mengatur secara lebih lanjut tentang natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud antara lain makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS