PMK 104/2021

PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:30 WIB
PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu

Ilustrasi. Tenaga kesehatan melakukan tes usap antigen dan polymerase chain reaction (PCR) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/rwa.

Jakarta, 13 Agustus 2021 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 104/2021 terkait dengan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada Kementerian Kesehatan.

Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan keterangan resmi pada hari ini, Sabtu (14/8/2021). Otoritas mengatakan penanggulangan Covid-19 salah satunya melalui rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

“[Untuk itu] diperlukan uji terhadap produk rapid diagnostic test antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Layanan pengujian tersebut ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini, biaya pengujiannya telah ditanggung perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.

Layanan ini berbeda dengan tes antigen yang diberikan penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020.

Rapid test antigen merupakan salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19. Sementara uji validitas rapid test adalah serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk menteri kesehatan untuk mengetahui validitas alat rapid test antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Untuk melakukan layanan dimaksud, menteri kesehatan telah menerbitkan Keputusan No. 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen. Menteri Kesehatan menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Terkait dengan kebijakan tersebut, menteri kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test Antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.

Uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif senilai Rp694.000 per tes.

Baca Juga:
Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam keputusan menteri kesehatan.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0%. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam peraturan menteri kesehatan. Simak ‘PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Senin, 26 Februari 2024 | 08:43 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M