PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PLTA Bakal Beroperasi, Pajak Air Permukaan Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 18:18 WIB
PLTA Bakal Beroperasi, Pajak Air Permukaan Jadi Andalan

Ilustrasi Sungai Kayan.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak air permukaan diprediksi menjadi andalan baru Provinsi Kalimantan Utara dalam mengumpulkan penerimaan daerah ketika PLTA di Sungai Kayan beroperasi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan besarnya potensi pajak air permukaan itu mencapai ratusan miliar per tahun. Namun, dia masih belum bisa memastikan nilai pastinya karena masih membutuhkan kajian.

“Masih perlu kajian lebih jauh. Namun, potensinya cukup besar dibandingkan sektor pajak lainnya,” katanya, seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Saat ini, objek pajak air permukaan di Kaltara terdiri atas 5 PDAM yang berada di 4 kabupaten dan 1 kota. Ada pula 32 perusahaan pemanfaatan air permukaan. Pos pajak air permukaan masih berada di posisi terendah dibandingkan PKB, BBNKB, PBBKB, dan pajak rokok.

Pada tahun ini, pajak air permukaan ditargetkan mampu menambah penerimaan daerah senilai Rp1,5 miliar. Hingga pekan lalu, realisasi pos penerimaan ini mencapai Rp619,8 juta atau sekitar 41,32% dari target yang ditentukan dalam APBD.

BP2RD akan bekerja sama dengan Universitas Mulawarman Samarinda untuk melakukan penelitian dan kajian terkait dengan potensi pajak air permukaan setelah PLTA Kayan beroperasi nanti. Tim kajian akan menjalankan studi banding ke Sumatra Utara, persisnya di Bendungan Sigura-gura.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD?

“Yang dikaji, di antaranya mengenai NPA [Nilai Perolehan Air]. Ini karena NPA di Kaltara ini rendah maka perlu diubah, perlu dinaikkan,” tuturnya, seperti dilansir prokal.co.

PAP, sambung Busriansyah, merupakan pajak yang dipungut atas tindakan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan yang dimaksud adalah seluruh air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Rabu, 21 Februari 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD?

Rabu, 17 Januari 2024 | 09:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Begini Strategi Pemprov Selesaikan Tunggakan Pajak Ribuan Kendaraan

Minggu, 10 September 2023 | 12:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

89 Perusahaan Nunggak Pajak, Kejati Turun Tangan Lakukan Penagihan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah