PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PLB Bakal Isi Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 10:15 WIB
PLB Bakal Isi Kas Negara

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) dilakukan oleh pemerintah sebagai gudang multi fungsi yang dilengkapi fasilitas fiskal dan prosedural. Sejak Maret 2016, sudah ada 28 PLB yang dibangun oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan masuknya barang baku ke Indonesia secara langsung akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini dikarenakan fasilitas fiskal yang disediakan oleh pemerintah dalam mengefisienkan penimbunan barang.

"Kehadiran PLB mengurangi biaya timbun sebesar 25 persen. PLB akan menarik para pengusaha yang dulu menimbun di luar negeri untuk pindah ke dalam negeri," ujarnya kemarin (19/10) di Jakarta Internasional Logistic Summit dan Expo.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Manfaat lain dari PLB adalah barang yang ditujukan ke PLB saat ini akan memakan dwelling time selama 1,2 hari. Nanti, targetnya akan menjadi 1 hari saja.

PLB akan memberikan pasokan barang baku untuk industri nasional lebih cepat. Waktu clearance barang baku untuk industri hanya 15 menit dan pelayanannya diberikan selama seminggu.

Dia menambahkan, PLB dibentuk untuk mengefisienkan biaya logistik nasional dalam menyediakan pasokan bahan baku industri industri di dalam negeri, baik untuk pengusaha besar atau UMKM.

Menurut Heru, industri logistik Indonesia diperkirakan akan berkembang 15,4% pada 2020. Hal ini didorong dari konektivitas perdagangan maritim yang semakin membaik berkat adanya PLB. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan