Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PER-03/PJ/2022 memuat ketentuan kondisi yang mengharuskan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembatalan faktur pajak.
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1), PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
“Tata cara pembatalan faktur pajak … tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (3/5/2022).
Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan harus didukung oleh bukti dan dokumen yang membuktikan telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
“Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak,” demikian salah satu bagian dari tata cara pembatalan faktur pajak.
Jika PKP yang membuat faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Jika PKP yang menyerahkan BKP atau barang dan/atau menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM. (kaw)