KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindai Barcode IMEI Bisa di Luar Bandara, Tak Dapat Pembebasan US$500

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 13:45 WIB
Pindai Barcode IMEI Bisa di Luar Bandara, Tak Dapat Pembebasan US$500

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemindaian QR Code pendaftaran IMEI atas handphone yang dibawa dari luar negeri bisa dilakukan di kantor bea cukai di luar bandara. Artinya, registrasi IMEI tidak harus tuntas di kawasan pabean, dalam hal ini adalah bandara. Namun, hal tersebut ada konsekuensinya.

Pendaftaran IMEI handphone yang dilakukan di seluruh kantor pabean di luar bandara tidak akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pendaftaran IMEI di luar kawasan pabean juga tidak boleh melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan.

"Apabila dilakukan scan barcode di luar bandara kedatangan maka tidak mendapat pembebasan sebesar US$500," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun @bravobeacukai, dikutip Kamis (5/12/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Jika penyelesaian registrasi dilakukan di luar bandara, pemilik barang bawaan berupa handphone harus membayar bea masuk dan PDRI dengan tarif normal berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang warganet. Seorang pemilik akun di Twitter menanyakan kemungkinan pendaftaran IMEI di luar bandara. Pasalnya, dirinya sudah melakukan pendaftaran secara online tetapi QR Code registrasi IMEI belum dipindai di dalam kawasan pabean.

"Saya sudah daftar IMEI lewat web, terus disuruh pergi ke cukai. Apakah harus cukai bandara? Ini barcode-nya sudah ada tinggal di-scan aja," kata seorang netizen.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Perlu dicatat, setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC secara elektronik. (sap)

Dalam prosesnya, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Temui Pelanggaran oleh Pegawai Pajak? Laporkan Lewat 7 Saluran Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak