Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemindaian QR Code pendaftaran IMEI atas handphone yang dibawa dari luar negeri bisa dilakukan di kantor bea cukai di luar bandara. Artinya, registrasi IMEI tidak harus tuntas di kawasan pabean, dalam hal ini adalah bandara. Namun, hal tersebut ada konsekuensinya.
Pendaftaran IMEI handphone yang dilakukan di seluruh kantor pabean di luar bandara tidak akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pendaftaran IMEI di luar kawasan pabean juga tidak boleh melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan.
"Apabila dilakukan scan barcode di luar bandara kedatangan maka tidak mendapat pembebasan sebesar US$500," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun @bravobeacukai, dikutip Kamis (5/12/2022).
Jika penyelesaian registrasi dilakukan di luar bandara, pemilik barang bawaan berupa handphone harus membayar bea masuk dan PDRI dengan tarif normal berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang warganet. Seorang pemilik akun di Twitter menanyakan kemungkinan pendaftaran IMEI di luar bandara. Pasalnya, dirinya sudah melakukan pendaftaran secara online tetapi QR Code registrasi IMEI belum dipindai di dalam kawasan pabean.
"Saya sudah daftar IMEI lewat web, terus disuruh pergi ke cukai. Apakah harus cukai bandara? Ini barcode-nya sudah ada tinggal di-scan aja," kata seorang netizen.
Perlu dicatat, setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC secara elektronik. (sap)
Dalam prosesnya, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)