JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan pajak pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Serentak untuk satu hari, yakni Rabu (27/6/2018), diliburkan kecuali untuk layanan restitusi PPN di bandara.
Dalam keterangan resmi yang diperoleh tim DDTCNews, Ditjen Pajak mengungkapkan penutupan layanan ini terjadi di seluruh kantor pajak yang tersebar di Indonesia baik Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maupun Kantor Pusat Ditjen Pajak.
“Dalam rangka menyukseskan Pilkada 2018 Serentak, kantor pajak tidak beroperasi. Tapi pelayanan VAT [value added tax] refund atau restitusi PPN di bandara tetap beroperasi,” ungkap Ditjen Pajak melalui keterangan resmi, Selasa (26/6).
Penutupan ini pun sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 15 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam pertimbangan Keppres 15/2018 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada Senin (25/6), penetapan hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilakukan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Pertimbangan ini juga berdasaran penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, telah menetapkan pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
Sebagai informasi, tercatat 117 daerah akan menyelenggarakan Pilkada yang terdiri atas 17 provinsi, 11 kabupaten dan 39 kota. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.