KP2KP NEGARA

Petugas Pajak Turun Lapangan 3 Hari, Cek Harta dan Aset Milik WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 12:00 WIB
Petugas Pajak Turun Lapangan 3 Hari, Cek Harta dan Aset Milik WP

Petugas pajak KP2KP Negara memberikan edukasi kepada salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

JEMBRANA, DDTCNews - KP2KP Negara, Bali menerjunkan pegawainya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini menyasar wajib pajak, terutama pelaku usaha.

Dikutip dari siaran pers otoritas, melalui KPDL ini petugas pajak berupaya menggali dan mengumpulkan informasi perpajakan dari para wajib pajak, termasuk kondisi usaha, nilai harta dan aset, hingga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyetorkan pajaknya.

"KPDL dilakukan 3 hari berturut-turut dengan target mengumpulkan data aset wajib pajak, notaris, hingga toko-toko," ujar Petugas KP2KP Negara I Made Priadi Wiadnyana dilansir pajak.go.id, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi tentang kewajiban pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan bagi wajib pajak. Bagi yang belum patuh, petugas memberikan asistensi bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT-nya.

"Selain mengumpulkan data perpajakan, kami juga sampaikan adanya saluran Whatsapp KP2KP Negara sebagai sarana konsultasi demi mempermudah wajib pajak dalam mendapat informasi dan meminta ID Billing," ujar Priadi.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN