Petugas dari KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu peternakan ayam broiler. (foto: DJP)
GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mendatangi sebuah peternakan ayam broiler yang berlokasi di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Dikutip dari siaran pers, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang memang rutin dilakukan. Melalui aktivitas ini, petugas pajak menggali informasi tentang berjalannya usaha yang dijalankan wajib pajak pemilik peternakan ayam.
"Petugas menyampaikan beberapa pertanyaan tentang luas bangunan, kapasitas kandang ayam, volume pakan yang dikonsumsi, hingga pemasaran ayam broiler saat sudah masuk masa panen," tulis KPP Pratama Blora dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Berdasarkan wawancara yang dilakukan, diketahui ternyata pemilik kandang ayam sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hanya saja, wajib pajak yang bersangkutan belum menjalankan kewajiban perpajakannya termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penyetoran pajak terutang.
"Pemilik kandang ayam broiler menyampaikan kesanggupannya untuk menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan memperbaiki kepatuhan pembayaran kewajiban perpajakan kedepannya," tulis KPP Pratama Blora.
Account representative KPP Pratama Blora Arief Ika Setiawan mengatakan bahwa kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang memiliki usaha peternakan ayam broiler memang masih rendah. Dia mengingatkan, sepanjang status NPWP masih aktif maka wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
"Laba besar, kecil, rugi, tetap laporkan di SPT Tahunan," imbuhnya.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.
Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)