KPP PRATAMA MAJENE

Petugas Pajak Datangi Pengusaha, Cocokkan Data Harta dan Ajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2022 | 16:00 WIB
Petugas Pajak Datangi Pengusaha, Cocokkan Data Harta dan Ajak Ikut PPS

Petugas pajak dari KPP Pratama Majene berkunjung ke salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

MAJENE, DDTCNews - Kantor pajak kini makin leluasa mengakses data dan informasi keuangan milik wajib pajak. Berdasarkan data inilah, petugas pajak bisa melakukan konfirmasi kepemilikan harta kepada wajib pajak. Jika memang ada harta yang belum dilaporkan secara benar, wajib pajak diberikan penawaran untuk mengungkapkan hartanya melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Account representative (AR) KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat misalnya, belum lama ini berkunjung langsung ke lokasi usaha seorang wajib pajak di Poros Majene-Mamuju. AR Seksi Pengawasan II KPP Pratama Majene Tri Saddang menyebutkan kunjungan ini dilakukan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang dimiliki DJP dengan kondisi di lapangan.

"Wajib pajak yang dikunjungi mengonfirmasi bahwa data harta tersebut adalah benar dan valid," kata Saddang dilansir pajak.go.id, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sesuai dengan ketentuan, ujar Saddar, apabila data yang dikonfirmasi benar adanya dan belum dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maka wajib pajak diberikan opsi untuk mengikuti PPS.

"PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," imbuh Saddang.

Melalui kunjungan ini petugas juga menjelasakan serba-serbi PPS kepada wajib pajak termasuk tentang tarif, kebijakan, dan manfaat mengikuti PPS. Petugas juga memberikan leaflet yang berisi ringkasan tentang PPS kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

“Apabila Bapak tertarik ingin ikut program ini, Bapak bisa langsung mendatangi kantor pajak atau menghubungi saya sebagai account representative pengampu untuk dilaporkan secara online,” tambah Saddang.

Sebelumnya pihak KPP Pratama Majene sendiri telah mengirimkan surat secara bertahap yang berisi konfirmasi data harta dan imbauan untuk mengikuti PPS serta Whatsapp blast kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan