Petugas pajak dari KPP Pratama Majene berkunjung ke salah satu wajib pajak. (foto: DJP)
MAJENE, DDTCNews - Kantor pajak kini makin leluasa mengakses data dan informasi keuangan milik wajib pajak. Berdasarkan data inilah, petugas pajak bisa melakukan konfirmasi kepemilikan harta kepada wajib pajak. Jika memang ada harta yang belum dilaporkan secara benar, wajib pajak diberikan penawaran untuk mengungkapkan hartanya melalui program pengungkapan sukarela (PPS).
Account representative (AR) KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat misalnya, belum lama ini berkunjung langsung ke lokasi usaha seorang wajib pajak di Poros Majene-Mamuju. AR Seksi Pengawasan II KPP Pratama Majene Tri Saddang menyebutkan kunjungan ini dilakukan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang dimiliki DJP dengan kondisi di lapangan.
"Wajib pajak yang dikunjungi mengonfirmasi bahwa data harta tersebut adalah benar dan valid," kata Saddang dilansir pajak.go.id, Selasa (24/5/2022).
Sesuai dengan ketentuan, ujar Saddar, apabila data yang dikonfirmasi benar adanya dan belum dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maka wajib pajak diberikan opsi untuk mengikuti PPS.
"PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," imbuh Saddang.
Melalui kunjungan ini petugas juga menjelasakan serba-serbi PPS kepada wajib pajak termasuk tentang tarif, kebijakan, dan manfaat mengikuti PPS. Petugas juga memberikan leaflet yang berisi ringkasan tentang PPS kepada wajib pajak.
“Apabila Bapak tertarik ingin ikut program ini, Bapak bisa langsung mendatangi kantor pajak atau menghubungi saya sebagai account representative pengampu untuk dilaporkan secara online,” tambah Saddang.
Sebelumnya pihak KPP Pratama Majene sendiri telah mengirimkan surat secara bertahap yang berisi konfirmasi data harta dan imbauan untuk mengikuti PPS serta Whatsapp blast kepada wajib pajak. (sap)