KEBIJAKAN PAJAK

Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 16:59 WIB
Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan untuk mempertahankan penerimaan pajak yang tertekan dan kebutuhan belanja yang naik akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah pada saat ini sedang mempertimbangkan pengenaan skema PPN multitarif, berubah dari skema satu tarif yang berlaku saat ini. Pengenaan PPN multitarif ini sejalan dengan tren internasional.

"Di beberapa negara PPN multitarif mulai diterapkan. Ada standard rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pada beberapa yurisdiksi yang menerapkan PPN multitarif, barang-barang yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat dikenai tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Sebaliknya, terdapat tarif yang lebih tinggi atas penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah. Simak 'Tren Global PPN: Kenaikan Tarif, Multitarif, dan Pembatasan Fasilitas'.

Selain menimbang besaran tarif yang berlaku, pemerintah juga sedang mempertimbangkan jumlah pengecualian yang diberikan pemerintah terhadap barang dan jasa tertentu.

Pasalnya, bila dibandingkan dengan negara-negara lain, pengecualian PPN yang berlaku di Indonesia cenderung lebih banyak. Fasilitas PPN yang diberikan, mulai dari fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan, juga sangat beragam.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Hal ini berpengaruh terhadap kinerja penerimaan PPN Indonesia bila dibandingkan dengan negara-negara peers di Asia Tenggara.

Sebagai contoh, kinerja PPN Indonesia berdasarkan c-efficiency ratio tercatat mencapai 63,58%, lebih rendah bila dibandingkan dengan Singapura yang mencapai 92,69% dan Thailand yang bahkan mencapai 113,83%.

Namun, c-efficiency ratio Indonesia setidaknya lebih unggul dari Malaysia yang mencapai 48,56% dan Filipina yang hanya 23,2%.

Oleh karena itu, skema PPN yang berlaku di Indonesia sedang ditimbang ulang secara matang untuk menyokong kebutuhan penerimaan yang terus meningkat dengan tidak mengganggu pemulihan perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara