Dirjen Pajak Suryo Utomo.Â
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan untuk mempertahankan penerimaan pajak yang tertekan dan kebutuhan belanja yang naik akibat pandemi Covid-19.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah pada saat ini sedang mempertimbangkan pengenaan skema PPN multitarif, berubah dari skema satu tarif yang berlaku saat ini. Pengenaan PPN multitarif ini sejalan dengan tren internasional.
"Di beberapa negara PPN multitarif mulai diterapkan. Ada standard rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).Â
Pada beberapa yurisdiksi yang menerapkan PPN multitarif, barang-barang yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat dikenai tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Sebaliknya, terdapat tarif yang lebih tinggi atas penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah. Simak 'Tren Global PPN: Kenaikan Tarif, Multitarif, dan Pembatasan Fasilitas'.
Selain menimbang besaran tarif yang berlaku, pemerintah juga sedang mempertimbangkan jumlah pengecualian yang diberikan pemerintah terhadap barang dan jasa tertentu.
Pasalnya, bila dibandingkan dengan negara-negara lain, pengecualian PPN yang berlaku di Indonesia cenderung lebih banyak. Fasilitas PPN yang diberikan, mulai dari fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan, juga sangat beragam.
Hal ini berpengaruh terhadap kinerja penerimaan PPN Indonesia bila dibandingkan dengan negara-negara peers di Asia Tenggara.
Sebagai contoh, kinerja PPN Indonesia berdasarkan c-efficiency ratio tercatat mencapai 63,58%, lebih rendah bila dibandingkan dengan Singapura yang mencapai 92,69% dan Thailand yang bahkan mencapai 113,83%.
Namun, c-efficiency ratio Indonesia setidaknya lebih unggul dari Malaysia yang mencapai 48,56% dan Filipina yang hanya 23,2%.
Oleh karena itu, skema PPN yang berlaku di Indonesia sedang ditimbang ulang secara matang untuk menyokong kebutuhan penerimaan yang terus meningkat dengan tidak mengganggu pemulihan perekonomian. (kaw)