BERITA PAJAK HARI INI

Pertumbuhan Ekonomi RI di Bawah 5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 10:23 WIB
Pertumbuhan Ekonomi RI di Bawah 5%

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai lemahnya permintaan domestik di tanah air tersebar di beberapa media nasional pagi ini, (17/6). Adapun lemahnya permintaan domestik ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2016 lebih rendah daripada sebelumnya, yakni dibawah 5%.

Selain itu, ada juga berita mengenai lobi percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty yang belum kunjung selesai. Dengan adanya kebijakan ini, beberapa pihak percaya dapat merangsang pertumbuhan pasar properti. Lantas berapa persentase perkiraan pertumbuhan pasar properti yang dimaksud? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • BI: Ekonomi Q-II Tumbuh di Bawah 5%

Lemahnya permintaan domestik diperkirakan tidak banyak mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua ini. Karena itu, BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2016 lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Masih rendahnya permintaan domestik juga ditunjukkan oleh investasi swasta non-bangunan yang masih sangat lemah, meskipun belanja modal pemerintah digenjot.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025
  • Tax Amnesty Jadi Kunci Pertumbuhan

Ciputra grup meyakini disahkannya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan memacu pertumbuhan properti yang saat ini sedang lesu. Secara umum, pertumbuhan pasar properti yang dibarengi pengampunan pajak akan mencapai hingga 15%.

  • Demi Tax Amnesty, Lobi ke Partai Terus Digalang

Pembahasan RUU tax amnesty masih berlangsung di Panja DPR. Karena itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terus melobi para pimpinan partai politik. Rabu siang kemarin (15/6), Bambang memberikan penjelasan di Panja DPR, dan malam harinya bertemu dengan beberapa pimpinan partai.

  • Kerek PAD, Bali Putihkan Denda BBNKB dan PKB

Bali melakukan gebrakan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 35/2016 dan akan diberlakukan mulai 20 Juni 2016 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Made Santha menekankan bahwa kebijakan terbaru tersebut diharapkan akan meningkatkan PAD‎ meskipun tidak dalam jangka waktu dekat.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan
  • Penerimaan Seret, Pemerintah Obral Utang

Akumulasi masih terkontraksinya realisasi penerimaan pajak dan tidak pastinya kondisi ekonomi global ke depan memicu agresivitas pemerintah menerbitkan surat utang negara paruh pertama tahun ini. Menjelang akhir semester I-2016 pasca penerbitan samurai bond senilai ¥100 miliar pada Rabu (15/6), realisasi penerbitan surat berharga negara (SBN) bruto mencapai 76,6% dari kebutuhan tahun ini Rp556 triliun.

  • UMKM Dapat Tarif Khusus Pengampunan Pajak

Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha tersebut.

  • Tarif Pajak Bukan Alasan Penjualan Sedan Rendah

Tingginya pajak yang dibebankan pemerintah untuk kendaraan jenis sedan dinilai bukanlah faktor utama rendahnya penjualan segmen tersebut. Aspek fungsional dan karakteristik masyarakat masih menjadi penentu minimnya konsumsi sedan tanah air. Konsumen Indonesia masih mementingkan daya tampung, baik penumpang maupun barang bawaan.

  • Gubernur Tokyo Ajukan Pengunduran Diri

Gubernur Tokyo Yoichi Masuzoe berencana mengajukan pengunduran diri pada Rabu (15/6/) pagi, setelah diketahui menyalahgunakan pemakaian dana pajak termasuk untuk liburan keluarga dan benda seni, menurut televisi NHK. Ia akan menjadi gubernur Tokyo kedua yang mengundurkan diri sejak kota itu memenangkan hak sebagai penyelenggara olimpiade musim panas 2020, meskipun penuntut mengatakan kepergiannya tidak akan berpengaruh pada persiapan pesta olahraga tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?