KEBIJAKAN MONETER

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Ini Strategi BI Hingga Akhir 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 17:04 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Ini Strategi BI Hingga Akhir 2019

Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tidak mencapai asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2019 sebesar 5,3%. Kebijakan moneter diarahkan untuk mendorong inklusi dalam struktur perekonomian.

Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, otoritas moneter menyiapkan kebijakan agar kue pertumbuhan dapat terbagi secara merata. Kebijakan untuk mendorong inklusi dalam struktur perekonomian tengah disiapkan.

“BI masih memiliki peranan yang besar dari sisi UMKM dan sektor syariah untuk mendorong partisipasi pelaku ekonomi menjadi lebih banyak. Jadi, ekonomi tumbuh lebih inklusif, lebih membawa banyak pelaku ke dalam perekonomian,” katanya di Kantor BI, Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Dody menyebutkan kebijakan akomodatif masih terbuka untuk diteruskan BI pada paruh kedua 2019. Relaksasi kebijakan makroprudensial menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan oleh bank sentral untuk mendorong inklusi.

Selain itu, kebijakan yang akomodatif juga ditujukan untuk sektor ekonomi digital. Sektor yang relatif baru ini, menurut dia, akan terus dikembangkan karena besarnya potensi pelaku usaha baru yang terlibat di sektor keuangan digital.

“Kebijakan akomodatif lain yang BI punya adalah pada kebijakan makroprudensial. Ini akan terus kita lihat kedepannya. Saya belum bisa mengatakan di sini, tapi salah satu pemikiran BI dengan kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor prioritas,” paparnya.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Seperti diketahui, kebijakan makroprudensial telah dilakukan BI pada tahun lalu dengan relaksasi kewajiban pembayaran uang muka di sektor properti (loan to values/LTV). Salah satu inti dari kebijakan tersebut adalah membebaskan rasio LTV semua jenis rumah untuk kepemilikan pertama.

Dalam aturan yang lama, bank memberlakukan LTV 85% untuk rumah pertama. Dengan demikian, besaran kredit dari perbankan sebesar 85% dari nilai rumah dan uang muka dari debitur sebesar 15%. Kebijakan tersebut dipilih untuk meningkatkan penyaluran kredit perbankan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara