PERPRES 63/2021

Perpres Baru, Jokowi Tetapkan Jabatan Wakil Menteri Investasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Perpres Baru, Jokowi Tetapkan Jabatan Wakil Menteri Investasi

Ilustrasi gedung BKPM. (BKPM)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 2 peraturan presiden (perpres) baru terkait dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kedua perpres yang dimaksud adalah Perpres 63/2021 dan Perpres 64/2021. Dalam kedua beleid itu, Jokowi menetapkan jabatan baru pada Kementerian Investasi/BKPM, yakni wakil menteri investasi yang sekaligus menjabat sebagai wakil kepala BKPM.

"Dalam memimpin Kementerian Investasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 63/2021, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Seperti pada kementerian lainnya, wakil menteri investasi diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, wakil menteri investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri investasi.

Adapun tugas yang diberikan kepada wakil menteri investasi adalah membantu menteri investasi dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Wakil menteri investasi juga membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I.

Pada Perpres 64/2021, wakil menteri investasi ditetapkan sebagai pejabat yang juga menduduki jabatan sebagai wakil kepala BKPM. Adapun wakil kepala BKPM bertugas membantu menteri investasi/kepala BKPM.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

"Rincian tugas wakil menteri investasi/wakil kepala ditetapkan oleh menteri/kepala," bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres 64/2021.

Dalam kesehariannya, Kementerian Investasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang investasi. Sementara BKPM memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 63/2021 tentang Kementerian Investasi dan Perpres 64/2021 tentang BKPM ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 29 Juli 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:45 WIB KINERJA INVESTASI

Bahlil Klaim Mampu Realisasikan Rp558 Triliun Investasi Mangkrak

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

BERITA PILIHAN