Tampilan awal salinan Perpres 77/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru yang mengatur tentang uang penghargaan yang diberikan kepada wakil menteri melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2021.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perpres No. 77/2021, wakil menteri yang berhenti atau berakhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan maksimal senilai Rp580,45 juta untuk 1 periode masa jabatan.
"Wakil menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya akan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara," bunyi bagian pertimbangan Perpres 77/2021 tersebut, dikutip pada Senin (30/8/2021).
Besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri diatur secara lebih terperinci pada Pasal 8A ayat (2) Perpres 77/2021. Bila wakil menteri hanya menjabat selama 1 tahun, uang yang diberikan sebesar 20% dari nilai maksimal uang penghargaan.
Selanjutnya, apabila wakil menteri menjabat selama lebih dari 4 tahun hingga 5 tahun maka uang penghargaan yang diberikan adalah sebesar 100% atau sesuai dengan nominal yang tertuang pada Pasal 8 ayat (2).
Uang penghargaan pada Perpres 77/2021 ini tidak hanya berlaku bagi wakil menteri yang saat ini menjabat. Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres 77/2021 diundangkan juga berhak mendapatkan uang penghargaan.
"Uang penghargaan ... berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A," bunyi Pasal 8B ayat (2) Perpres 77/2021.
Bila wakil menteri yang berhak mendapatkan uang penghargaan tersebut telah meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, uang penghargaan tersebut akan diberikan kepada janda atau duda dari mantan wakil menteri atau kepada ahli warisnya.
Mekanisme mengenai pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri ini masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan. (rig)