PERPRES 77/2021

Perpres Baru! Jokowi Beri Uang Penghargaan untuk Mantan Wakil Menteri

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Perpres Baru! Jokowi Beri Uang Penghargaan untuk Mantan Wakil Menteri

Tampilan awal salinan Perpres 77/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru yang mengatur tentang uang penghargaan yang diberikan kepada wakil menteri melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2021.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perpres No. 77/2021, wakil menteri yang berhenti atau berakhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan maksimal senilai Rp580,45 juta untuk 1 periode masa jabatan.

"Wakil menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya akan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara," bunyi bagian pertimbangan Perpres 77/2021 tersebut, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri diatur secara lebih terperinci pada Pasal 8A ayat (2) Perpres 77/2021. Bila wakil menteri hanya menjabat selama 1 tahun, uang yang diberikan sebesar 20% dari nilai maksimal uang penghargaan.

Selanjutnya, apabila wakil menteri menjabat selama lebih dari 4 tahun hingga 5 tahun maka uang penghargaan yang diberikan adalah sebesar 100% atau sesuai dengan nominal yang tertuang pada Pasal 8 ayat (2).

Uang penghargaan pada Perpres 77/2021 ini tidak hanya berlaku bagi wakil menteri yang saat ini menjabat. Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres 77/2021 diundangkan juga berhak mendapatkan uang penghargaan.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Uang penghargaan ... berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A," bunyi Pasal 8B ayat (2) Perpres 77/2021.

Bila wakil menteri yang berhak mendapatkan uang penghargaan tersebut telah meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, uang penghargaan tersebut akan diberikan kepada janda atau duda dari mantan wakil menteri atau kepada ahli warisnya.

Mekanisme mengenai pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri ini masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan