Laman muka dokumen Perpres 121/2022
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden 121/2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.Â
Dikutip dari siaran pers istana, lembaga baru tersebut merupakan badan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan ini diketuai oleh wakil presiden dan beranggotakan menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Bappenas, menteri keuangan, serta 1 orang dari setiap provinsi di Papua.Â
"Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka NKRI," bunyi perpres tersebut, dikutip Rabu (26/10/2022).Â
Selain itu, Perpres 121/2022 juga menyebutkan bahwa Badan Pengarang Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus merupakan orang asli Papua serta bukan berasal dari pejabat pemerintahan, DPR, DPD, DPRD, baik tingkat kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP). Perwakilan juga tidak boleh berasal dari partai politik.Â
"Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi perpres.Â
Beberapa fungsi Badan Pengarah Papua, antara lain, pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.Â
Kedua, pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.
Ketiga, emberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.
Keempat, pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.
Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi ketentuan penutup Perpres 121/2022 yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 21 Oktober 2022. (sap)