PERPRES 121/2022

Perpres Baru, Jokowi Bentuk Badan Pengarah Pembangunan Otsus Papua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Perpres Baru, Jokowi Bentuk Badan Pengarah Pembangunan Otsus Papua

Laman muka dokumen Perpres 121/2022

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden 121/2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Dikutip dari siaran pers istana, lembaga baru tersebut merupakan badan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan ini diketuai oleh wakil presiden dan beranggotakan menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Bappenas, menteri keuangan, serta 1 orang dari setiap provinsi di Papua.

"Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka NKRI," bunyi perpres tersebut, dikutip Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Selain itu, Perpres 121/2022 juga menyebutkan bahwa Badan Pengarang Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus merupakan orang asli Papua serta bukan berasal dari pejabat pemerintahan, DPR, DPD, DPRD, baik tingkat kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP). Perwakilan juga tidak boleh berasal dari partai politik.

"Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi perpres.

Beberapa fungsi Badan Pengarah Papua, antara lain, pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Baca Juga:
KPU Tetapkan 12 Panelis untuk Debat Terakhir Capres-Cawapres

Kedua, pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Ketiga, emberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Keempat, pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi ketentuan penutup Perpres 121/2022 yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 21 Oktober 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Kamis, 01 Februari 2024 | 10:30 WIB PEMILU 2024

KPU Tetapkan 12 Panelis untuk Debat Terakhir Capres-Cawapres

Rabu, 17 Januari 2024 | 10:30 WIB RPJPN 2025-2045

Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:13 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan