JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (3/7) berita seputar pengesahaan Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan masih menjadi topik hangat pembicaraan di berbagai media nasional.
Pasalnya, hingga kini DPR belum juga mengambil sikap untuk menyetujui atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tersebut. Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate menjelaskan kelanjutan pembahasan Perppu tersebut akan dilakukan setelah idul fitri.
Kendati demikian, sebagian fraksi di DPR menganggap karena AEoI sebenarnya difokuskan untuk luar negeri, maka seharusnya aturan tersebut lebih difokuskan pada internasional terlebih dahulu. Adapun setelah cuti bersama idul fitri selesai, otoritas pajak akan fokus untuk mempercepat kerja sama dengan negara yang ditengarai sebagai tempat parkirnya wajib pajak Indonesia.
Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang tengah menyiapkan sistem akses data keuangan dan Hipmi yang berharap agar revisi UU KUP dihentikan. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyiapkan sistem akses data keuangan. Sistem teknologi informasi (TI) ini diperlukan untuk menunjang keamanan informasi data keuangan yang didapat dari lembaga keuangan. Sistem diharapkan selesai seiring adanya asesmen oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun ini. Ditjen Pajak akan mengikuti aplikasi yang dibuat oleh OECD. Aplikasi itu akan menampung data atau informasi nasabah dari lembaga keuangan. Untuk menunjang keamanan informasi data keuangan, Ditjen Pajak menyiapkan sistem untuk memitigasi fraud.Â
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebaiknya dihentikan karena dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Tanah Air. Ketua Bidang Keuangan Hipmi Irfan Anwar mengatakan Ada beberapa poin dari usulan pemerintah yang perlu dicermati di revisi UU KUP, yang bila tidak dipertimbangkan dengan matang akan sangat mengganggu bagi dunia usaha.
Presiden Financial Action Task Force (FATF) akan segera memproses keanggotaan Indonesia dalam lembaga internasional tersebut. Kemajuan Indonesia dinilai signifikan lantaran telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maupun penerbitan peraturan bersama mengenai proliferasi senjata pemusnahan massal.
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengendalian harga pangan impor dengan mengenakan tarif bea masuk (BM). Dengan pengenaan tarif, selain menjaga harga produk dalam negeri, juga diharapkan akan membuat harga pangan tidak akan berfluktuasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, secara umum kebijakan pengenaan tarif bea masuk dimaksudkan untuk mengendalikan harga. Namun pengenaan bea masuk tersebut memiliki kriteria dan tata cara tertentu.
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji tidak naik sampai tiga bulan ke depan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya juga akan membahas soal kas Pertamina yang negatif lantaran telah menanggung perbedaan antara harga keekonomian BBM dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah saat adanya kenaikan harga minyak dunia. Pembahasan tersebut akan masuk dalam APBN-P 2017. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.