BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 08:43 WIB
Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja memperbarui petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/2/2024).

Pembaruan aturan teknis pelaksanaan pemeriksaan bukper tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah tentang pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

Permohonan perlu diajukan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum dengan dilampiri laporan progres.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

"Dan diajukan ... paling lama 6 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir," bunyi SE-1/PJ/2024.

Perlu dicatat pula, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper hanya dapat dilakukan atas pemeriksaan bukper yang mencakup lebih dari 1 pasal pidana, mencakup lebih dari 1 tahun pajak, dan/atau peristiwa pidananya melibatkan lebih dari 1 unit pelaksana penegakan hukum.

Sebagai informasi, SE-1/PJ/2024 diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan yang lebih dulu termuat dalam PMK 177/2022, di antaranya pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Selain pembaruan aturan teknis tentang pemeriksaan bukper, ada pula bahasan tentang seleksi calon hakim agung pajak, kriteria WP non-efektif, pengaturan soal PNBP, dan imbas insentif pajak mobil listrik terhadap emiten kendaraan listrik.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemberitahuan Hasil Bukper

SE-1/PJ/2024 juga mengatur tentang pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper. Harus ada beberapa informasi yang dimuat dalam pemberitahuan hasik pemeriksaan bukper, antara lain informasi bukper atas dugaan tindak pidana pajak dan penghitungan kerugian pada pendapatan negara.

Lalu, informasi mengenai hak bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, serta pemberitahuan tentang kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Mengenai tindak lanjut pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut tersebut diterbitkan 1 bulan setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper hingga saat berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukper. (DDTCNews)

Pendaftaran Calon Hakim Agung Pajak Diperpanjang

Periode pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM diperpanjang sampai Selasa, 27 Februari 2024.

Komisi Yudisial menyampaikan perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung pada tahun ini.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, para CHA dan calon hakim ad hoc HAM diminta untuk menyelesaikan proses registrasi dengan cara melengkapi pengisian data dan berkas yang dipersyaratkan. (DDTCNews)

Dua PP Soal PNBP Bakal Terbit

Pemerintah berencana menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini, sebagaimana tertuang dalam Keppres 3/2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kedua calon beleid yang disiapkan adalah RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, serta RPP Jenis dan Tarif PNBP.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Menurutnya, kedua RPP tersebut bakal menyederhanakan ketentuan dari sejumlah PP yang berlaku saat ini. (DDTCNews)

Kriteria WP Non-Efektif

Otoritas kembali mengingatkan wajib pajak tentang kriteria penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE). Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Menurut beleid itu, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak non-efektif, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Ada 11 kriteria yang bisa membuat seorang wajib pajak menyandang status non-efektif.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kriteria selengkapnya bisa dicek pada dokumen PER-04/PJ/2020. (DDTCNews)

Sentimen Positif dari Insentif Pajak Mobil Listrik

Guyuran insentif PPN ditanggung pemerintah atas mobil listrik berpeluang memberikan sentimen positif terhadap emiten-emiten di bursa yang bergerak di sektor kendaraan listrik.

Insentif tersebut tetruang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik guna mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik. (Bisnis Indonesia)

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah