PERUBAHAN TUGAS & FUNGSI KPP PRATAMA

Perluasan Basis Pajak oleh KPP Pratama Berpotensi Lebih Optimal

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 14:58 WIB
Perluasan Basis Pajak oleh KPP Pratama Berpotensi Lebih Optimal

Managing Partner DDTC Darussalam (tengah) memberikan tanggapan terkait perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur P2Humas Hestu Yoga Saksama, Senin (2/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai 1 Maret 2020 dinilai akan mampu mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) dalam memperluas basis pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama menjadi bentuk penggunaan paradigma baru dalam pengelolaan kebijakan pajak di Indonesia. Hal ini dinilai akan berdampak positif.

“Kita menginginkan paradigma baru dalam pengelolaan pajak Indonesia sehingga pembangunan ditopang oleh seluruh wajib pajak yang berkewajiban [membayar pajak],” katanya di Kantor KPP Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) ini juga mengatakan perubahan cara kerja dengan pendekatan kewilayahan akan berguna dalam mengklasifikasikan wajib pajak. Hal ini pada gilirannya akan mengubah cara interaksi otoritas dengan wajib pajak.

Dengan pendekatan kewilayahan ini, kegiatan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak diharapkan menjadi lebih fokus. Kondisi ini menciptakan ruang untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.

“Dengan demikian, nantinya, terkait pelayanan dan pengawasan lebih fokus. Jadi, wajib pajak yang selama ini sudah berkontribusi, DJP dapat membantu untuk semakin patuh sehingga kepatuhan sukarela meningkat dengan sendirinya,” paparnya.

Baca Juga:
Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Darussalam melanjutkan dengan tugas yang menjadi semakin fokus maka SDM mampu dioptimalkan untuk memperluas basis pajak. Pada gilirannya, beban DJP dalam mengumpulkan penerimaan tidak hanya dibebankan kepada wajib pajak tertentu, tapi juga oleh banyak wajib pajak.

“Jadi pekerjaan yang selama ini menyita waktu dan tenaga dapat dialihkan ke pencapaian wajib pajak baru. Untuk wajib pajak yang belum terdaftar bisa di-collect masuk ke dalam sistem dan bergotong royong dengan kontribusi pajak sesuai kewajiban," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan