UTANG LUAR NEGERI

Perlambatan Utang Luar Negeri Swasta Berlanjut, Ini Penjelasan BI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Mei 2020 | 11:17 WIB
Perlambatan Utang Luar Negeri Swasta Berlanjut, Ini Penjelasan BI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal I/2020 tercatat senilai US$389,3 miliar. Angka ini mengalami pertumbuhan 0,5% secara tahunan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), ULN Indonesia pada akhir kuartal I/2020 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$183,8 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$205,5 miliar.

“ULN Indonesia tersebut tumbuh sebesar 0,5% (yoy), jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ULN pada triwulan sebelumnya sebesar 7,8% (yoy). Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan ULN publik dan perlambatan ULN swasta,” jelas BI, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

ULN pemerintah pada akhir kuartal I/2020 terkontraksi atau minus 3,6% menjadi US$181,0 miliar. Capaian itu berbanding terbalik dengan kondisi kuartal yang tumbuh 9,1%. ULN swasta tercatat tumbuh 4,5%, turun dari posisi akhir kuartal sebelumnya 6,6%.

Penurunan ULN pemerintah ,sambung BI, dipengaruhi oleh arus modal keluar dari pasar surat berharga negara (SBN) dan pembayaran SBN yang telah jatuh tempo. BI mengatakan pengelolaan ULN pemerintah dilakukan secara hati-hati dan akuntabel.

“Untuk mendukung belanja prioritas pada sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh BI.

Baca Juga:
JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Adapun sektor produktif itu mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,1% dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,3%), sektor jasa pendidikan (16,0%), sektor jasa keuangan dan asuransi (13,3%), serta sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (11,5%).

Sementara itu, berlanjutnya tren perlambatan ULN swasta disebabkan oleh kontraksi pertumbuhan ULN lembaga keuangan dan melambatnya pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan. ULN lembaga keuangan terkontraksi 2,3%, berbalik arah dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 3,6% (yoy).

ULN perusahaan bukan lembaga keuangan juga tumbuh melambat dari 7,6% menjadi 6,7%. Sektor dengan pangsa ULN terbesar adalah sektor jasa keuangan & asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas & udara dingin (LGA), sektor pertambangan & penggalian, dan sektor industri pengolahan. ULN sektor tersebut mencapai 77,7% dari total ULN swasta.

Baca Juga:
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

Otoritas moneter menilai struktur ULN Indonesia masih tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolannya. Kondisi tersebut tercermin dari beberapa indikator, salah satunya adalah rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) kuartal I/2020 sebesar 34,5% atau turun dibandingkan pada posisi kuartal sebelumnya sebesar 36,2%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan porsi sebesar 88,4% dari total ULN. BI melihat ULN Indonesia masih terkendali dengan struktur yang tetap sehat.

Otoritas moneter akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau perkembangan ULN yang didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga akan dioptimalkan.

“Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” imbuh BI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 11:17 WIB KINERJA MONETER

Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?