EDUKASI PAJAK

Perlakuan PPh bagi Pemberi Sumbangan Fasilitas Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Perlakuan PPh bagi Pemberi Sumbangan Fasilitas Pendidikan

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sumbangan fasilitas pendidikan boleh dijadikan pengurang (deductible expense) sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 93/2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak, Pasal 1 PP 93/2010 menyebutkan sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto. Salah satunya ialah sumbangan fasilitas pendidikan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi agar sumbangan tersebut bisa dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu:

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
  3. Didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Perlu diketahui, besaran nilai sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya dan sumbangan tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto jika diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Lantas, apa saja bentuk sumbangan yang diperbolehkan dalam ketentuan tersebut dan bagaimana menghitung nilai sumbangannya? Lalu, adakah contoh perhitungan pajak penghasilan atas pemberian sumbangan fasilitas pendidikan?

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Baca artikel Panduan Pajak Pemberian Sumbangan Fasilitas Pendidikan di Perpajakan ID sekarang! Anda bisa mengetahui daftar dasar hukum, perlakukan PPh bagi penerima dan pemberi, pengenaan PPN, hingga contoh kasus untuk pajak atas pemberian sumbangan fasilitas pendidikan.

Perpajakan ID hadir sebagai platform database perpajakan komprehensif di Indonesia yang terus berkomitmen menyajikan konten terbaru, andal, lengkap, dan informatif. Ketahui lebih lanjut Perpajakan ID atau coba 7 hari gratis Perpajakan ID versi Premium untuk akses konten panduan pajak tanpa batas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M