AMERIKA SERIKAT

Perkuat Penerimaan Pajak, Ini 7 Kebijakan Utama Joe Biden

Muhamad Wildan
Kamis, 08 April 2021 | 15.30 WIB
Perkuat Penerimaan Pajak, Ini 7 Kebijakan Utama Joe Biden

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner/NZ/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) menerbitkan dokumen berjudul The Made in America Tax Plan yang berisikan sejumlah rencana pajak yang akan dicanangkan oleh Presiden AS Joe Biden selama masa pemerintahannya.

Dalam dokumen tersebut, Pemerintah AS akan menciptakan iklim yang kompetitif, menghapuskan praktik profit shifting, mencegah perang tarif pajak korporasi, dan menciptakan kebijakan pajak yang mendukung perkembangan energi terbarukan serta ramah lingkungan.

"Lebih penting lagi, rencana kebijakan pajak diperlukan untuk mengumpulkan dana yang cukup guna mendanai investasi infrastruktur, riset, dan sektor manufaktur hingga 15 tahun ke depan sesuai dengan American Jobs Plan," tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut, Kamis (8/4/2021).

Secara khusus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti tarif pajak efektif atas korporasi multinasional AS yang kian rendah dalam beberapa tahun terakhir, yaitu rata-rata hanya sekitar 7,8% dari laba yang diperoleh.

"Meski perusahaan AS memiliki profitabilitas tertinggi di dunia, faktanya pajak yang dikumpulkan otoritas pajak AS jauh lebih rendah ketimbang pajak korporasi yang dikumpulkan oleh negara-negara OECD lainnya," tulis Kemenkeu.

Kebijakan Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) yang disahkan dan berlaku pada masa pemerintahan Donald Trump juga ikut disorot. Akibat kebijakan tersebut, penerimaan pajak dari sektor korporasi tercatat turun dari 2% menjadi tinggal 1% dari PDB.

Tak hanya itu, TCJA dinilai membuat pengumpulan pajak korporasi terus tergerus lantaran praktik pengalihan laba (profit shifting) makin marak.

Untuk itu, Biden dalam dokumen The Made in America Tax Plan mengusulkan 7 kebijakan besar guna menekan praktik penghindaran pajak dan menciptakan level playing field antara perusahaan multinasional dan domestik.

Pertama, tarif pajak korporasi naik dari 21% menjadi 28%. Kedua, ketentuan global minimum tax atas perusahaan multinasional AS akan diperkuat. Ketiga, mendorong tarif pajak minimum global demi mengurangi dorongan bagi perusahaan untuk memindahkan laba ke luar negeri.

Keempat, AS akan menerapkan tarif pajak sebesar 15% atas book income bagi perusahaan besar yang memiliki laba tinggi tetapi memiliki taxable income rendah. Kelima, meningkatkan penindakan atas praktik penghindaran pajak.

Keenam, insentif yang diberikan atas laba dari intangible asset akan digantikan dengan insentif atas aktivitas riset dan pengembangan. Ketujuh, kebijakan pajak akan digunakan untuk mendorong pemanfaatan energi ramah lingkungan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.