LOKAKARYA INKLUSI PAJAK

Perkuat Inklusi Pajak, 4 Aspek Ini Harus Jadi Fokus Perhatian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 11:57 WIB
Perkuat Inklusi Pajak, 4 Aspek Ini Harus Jadi Fokus Perhatian

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) Darussalam saat membuka Lokakarya Inklusi Pajak dan Rapat Kerja ATPETSI di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Lanskap parpajakan global bergerak dinamis dalam beberapa tahun terakhir. Dunia akademisi dinilai harus mampu mengikuti perkembangan tersebut dan menerapkannya dalam kehidupan kampus.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) Darussalam mengatakan paradigma hubungan antara otoritas dan wajib pajak akan berubah drastis. Perubahan yang didorong oleh kemajuan teknologi informasi itu idealnya mendapat atensi khusus dari pengajar di level perguruan tinggi.

“Kegiatan hari ini ditujukan khusus bagi asosiasi dan peran dosen untuk menjadi motivator dan inspirator di dunia kampus untuk hadapi lingkungan pajak yang akan berubah tidak lama lagi,” katanya dalam Lokakarya Inklusi Pajak dan Rapat Kerja ATPETSI di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Darussalam mengatakan perubahan lingkungan pajak global terdiri atas empat pokok fundamental yang berkaitan erat dengan dimulainya era keterbukaan informasi keuangan. Keempat aspek ini harus menjadi fokus perhatian sebagai bagian dari upaya memperkuat inklusi pajak.

Pertama, perubahan paradigma dari konfrontatif menjadi kolaboratif. Perubahan ini, menurutnya, akan menuntut otoritas memberikan kepastian hukum sebagai timbal balik atas transparasi yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kedua, perubahan paradigma dari reaktif menjadi proaktif. Dengan terbukanya akses data dan informasi maka otoritas pajak akan bisa lebih mengedepankan langkah pencegahan atas gejala ketidakpatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Kanwil Adakan Ruang Belajar Pajak untuk Puluhan Dosen dari 3 Kampus

Ketiga, perubahan dalam sistem pajak dengan adanya intervensi teknologi. Beberapa negara seperti Inggris, Russia, dan Denmark sudah melakukan perubahan sistem pajak dengan bantuan teknologi informasi.

“Inggris misalnya, sudah ada digital tax account yang fungsinya menggantikan SPT. Kemudian, Denmark di mana semua penjual software akuntansi dalam sistemnya sudah terhubung dengan sistem informasi otoritas pajak,” papar Managing Partner DDTC ini.

Keempat, pembentukan norma-norma sosial terhadap perilaku, baik itu kepatuhan maupun ketidakpatuhan wajib pajak. Perubahan keempat ini, sambung dia, merupakan bagian yang paling penting dalam kegiatan inklusi pajak dalam struktur masyarakat.

Baca Juga:
Edukasi Gen Z, KPP Jelaskan 4 Kewajiban Pajak yang Perlu Diketahui

Pembentukan norma ini menjadi krusial karena menjadi pondasi atas kepatuhan sukarela wajib pajak. Setiap gejala dan praktik ketidakpatuhan pajak seharusnya tidak mendapat tempat dalam lingkungan masyarakat. Norma tersebut bisa mulai diinisiasi dari kalangan akademisi kepada peserta didik.

“Yang paling penting dari laporan OECD itu bagaimana ke depannya membentuk norma sosial terhadap perilaku baik patuh dan juga tidak patuh. Menjadi peran kita bagaimana membenamkan sanksi untuk mereka yang tidak patuh agar mempunyai rasa malu. Ini peran dari inklusi pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Selasa, 02 April 2024 | 14:00 WIB EDUKASI PAJAK

DJP Sisipkan Pajak dalam Mapel IPA SMP, Ini Materi yang Disampaikan

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?