BERITA PAJAK HARI INI

Periode Krusial Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 09:20 WIB
Periode Krusial Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (25/7) berita mengenai perkembangan pelaksanaan tax amnesty menjadi headline di sejumlah surat kabar nasional. Sejauh ini pelaksanaan tax amnesty berhasil menarik dana Rp6 miliar dari target Rp165 triliun.

Jumlah tersebut terbilang lumayan mengingat program tax amnesty ini baru berjalan selama seminggu. Kendati demikian, banyaknya dokumen yang harus disiapkan diprediksi bisa membuat periode pertama (Juli-September 2016) tidak efektif untuk mengeruk dana dari wajib pajak kaya.

Meski Presiden Joko Widodo telah menggelar sosialisasi di Surabaya dan Medan beberapa waktu lalu, Disinyalir masih banyak pengusaha yang belum memahami tax amnesty sepenuhnya. Nampaknya pengusaha masih menimbang untung rugi mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Apa yang menyebabkan pengusaha ragu? Baca berita selengkapnya:

  • Pengusaha Masih Wait & See

Saat sosialisasi di Medan (21/7), CEO Musim Mas Group Bachtiar Karim sempat mempertanyakan layanan trustee atau wali amanat yang diberikan untuk menampung dana repatriasi. Selama ini, katanya bisnis trustee yang dilakukan perbankan baru melayani korporasi, sedangkan wali amanat untuk perseorangan belum memiliki payung hukum. Banyak pengusaha yang menyatakan masih mempertimbangkan dan berpikir untuk mengikuti tax amnesty.

  • Data Tax Amnesty Dikumpulkan Terpisah

Ditjen Pajak memastikan seluruh data, termasuk arus kas ke negara dari kebijakan tax amnesty dipisahkan dari data rutin, sehingga rekaman data penerimaan tersebut bisa dipilah. Hanya data hasil harta wajib pajak yang masuk ke dalam sistem, nantinya data ini akan digunakan sebagai basis pemajakan di masa mendatang.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • Waktu Pendek, Butuh Dispensasi?

Periode pertama tax amnesty yang berlangsung sejak Juli hingga September 2016 tak sepenuhnya berjalan selama 3 bulan akibat terpotong libur lebaran. Sejumlah pengusaha mengaku ingin meminta perpanjangan periode I, namun mereka pesimistis pemerintah mau memberikan kompensasi perpanjangan waktu.

  • Tax Amnesty Jadi Pertaruhan Arah Bursa

Pasar saham domestik bergerak positif seiring banyaknya dana asing yang masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca bergulirnya kebijakan tax amnesty. Selama 1 Juli-22 Juli, rata-rata nilai transaksi harian di BEI mencapai Rp7,78 triliun. Angka ini melampaui rata-rata transaksi harian di kuartal pertama dan kuartal kedua tahun ini.

  • Impor Barang Modal Bebas Bea Masuk

Impor barang modal untuk kawasan pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor hingga 3 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mulai berlaku 1 Agustus 2016.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • Regulasi Ekspor Komoditas Belum Rampung

Hingga pengujung semester I/2016 regulasi penyimpanan barang ekspor di pusat logistik berikat masih juga belum selesai. Dari sisi kepabeanan setiap barang yang hendak diekspor dan telah masuk area Pusat Logistik Barang (PLB) telah dianggap melakukan ekspor, namun ketentuan ini menimbulkan intrepretasi yang berbeda dari instansi lain. Karena itu, Ditjen Bea dan Cukai masih akan membahas persoalan ini dengan beberapa instansi seperti Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Perpajakan, dan Badan Pusat Statistik.

  • Penyerapan Belanja Modal Belum Maksimal

Sampai akhir semester I 2016 realisasi belanja modal pemerintah baru mencapai Rp44,4 triliun. Jumlah itu masih minim jika dibandingkan dengan total belanja di kementerian lembaga dalam APBNP 2016 sebesar Rp767,8 triliun. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serapan belanja modal lebih banyak disumbang beberapa Kementerian saja, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  • Dana Desa Baru Diterima 3 Daerah

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Teguh Widodo menyatakan saat ini daerah yang memenuhi syarat pencairan dana desa masih sedikit, baru 23 desa dari 434 daerah. Dari jumlah itu yang memenuhi syarat hanya 3 kota/kabupaten. Akibat penyerapan yang lambat ini banyak dana yang mengendap di perbankan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas