HARI PAJAK 14 JULI

Peringatan Hari Pajak, Sri Mulyani Singgung Redesain Sistem Perpajakan

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 10:09 WIB
Peringatan Hari Pajak, Sri Mulyani Singgung Redesain Sistem Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus melakukan reformasi pajak untuk memperbaiki penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia harus mampu melihat tren perubahan di level global dan nasional untuk merumuskan langkah-langkah dalam meresponsnya. Menurutnya, reformasi pajak tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menyikapi dunia yang terus berubah.

"Sistem perpajakan harus terus kita desain dan redesain, terus diperkuat, dalam konteks perubahan global dan perubahan dalam negeri," katanya dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak telah dimulai sejak 1983 dengan mengubah UU Perpajakan. Perubahan paling mencolok terjadi pada sistem pemungutan pajak yang semula berdasarkan official assessment menjadi sistem self assessment.

Sejak saat itu, perjalanan Ditjen Pajak (DJP) di lingkungan Kementerian Keuangan juga terus mengalami tahapan-tahapan reformasi. Hingga saat ini, berbagai perubahan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sri Mulyani menjelaskan pada saat ini, pemerintah bersama DPR juga tengah berupaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya melalui revisi UU KUP. Menurutnya, setiap perubahan harus direspons dengan baik karena situasi tersebut akan mendatangkan kesempatan sekaligus ancaman jika Indonesia kita tidak ikut berubah dan dan bersiap-siap.

Dari dalam negeri, Sri Mulyani menilai kehadiran teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan transaksi. Menurutnya, realitas tersebut juga harus pemerintah respons dengan cepat.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

"Dalam reformasi inilah Ditjen Pajak dituntut untuk terus mampu membangun sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan mampu melayani masyarakat tapi tetap akuntabel, profesional, dan berintegritas," ujarnya.

Dalam konteks tersebut, sambungnya, reformasi perpajakan terdiri atas sistem, teknologi informasi, dan database DJP. Adapun pada saat ini, pemerintah tengah membangun sistem informasi DJP, penguatan aplikasi, serta pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).

Dengan reformasi tersebut, Sri Mulyani berharap DJP akan terus hadir memberikan berbagai solusi pelayanan yang mudah, aman, terintegrasi, akurat, dan pasti. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, layanan DJP yang berbasis digital menjadi salah satu solusi untuk tetap dapat menjalankan tugas negara dengan aman.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

"Saya harap Ditjen Pajak terus men-develop dan mengembangkan aplikasi ini sehingga masyarakat, para pembayar pajak, akan mudah dalam jalankan kepatuhan perpajakannya," imbuh Sri Mulyani.

Selain itu, dia berpesan agar pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan bisa berjalan makin efektif, komprehensif, profesionalis, dan berintegritas, terutama ketika pembaruan core tax system rampung pada 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya